X

Contoh Piutang Atas Nama yang Wajib Diketahui Beserta Penjelasannya

Piutang atas nama (contoh piutang wesel) dikenal dengan istilah Cessie. Hal ini diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Istilah cessie ini hanya dikenal dari doktrin-doktrin hukum dan juga yurisprudensi di Indonesia.

Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata berbunyi: “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.” Definisi Cessie menurut pendapat Subekti, “Suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.

  • Ciri Khas Piutang Atas Nama

Dalam piutang atas nama, debitur mengetahui dengan pasti siapa krediturnya. Salah satu ciri khas piutang ini adalah tagihan atas nama tidak berwujud. Suatu surat utang yang dibuat oleh penjual  hanya berlaku sebagai alat bukti yang bisa berguna dalam metode penghapusan piutang. Adanya surat utang dalam bentuk apapun memang tidak terlalu penting karena penyerahan secara fisik surat utang itu belum mengalihkan hak tagih yang dibuktikan dengan surat yang bersangkutan termasuk bagan alir dokumen.

Pengalihan tagihan atas nama dibutuhkan akta penyerahan tagihan atas nama yang disebut akta cessie dalam doktrin dan yurisprudensi. Piutang sesuai Pasal 613 KUHPerdata adalah hak tagih akibat adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang antara pihak yang meminjamkan  dengan pihak yang meminjam  atau dari suatu kegiatan penyaluran fasilitas kredit antara bank selaku kreditur dengan debiturnya. Peraturan ini juga berlaku bagi pengalihan kebendaan.

Hanya kreditur yang bisa melakukan pengalihan atas piutangnya, sedangkan debitur tidak berhak untuk melakukan pengalihan atas utangnya. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata hanya berlaku untuk melakukan penggantian kreditur dan tidak dapat sebaliknya untuk melakukan penggantian debitur. Dengan adanya penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yang diikuti dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Hubungan secara hukum antara debitur dan kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidak berakhir sehingga tidak terjadi hubungan hukum baru yang menggantikan hubungan hukum yang lama. (baca: manfaat akuntansi manajemen)

  • Pengalihan Piutang Secara Cessie

Pengalihan piutang atas nama sesuai fungsi akuntansi secara cessie terjadi dengan adanya accessoir dari suatu perjanjian pokok saat ada suatu peristiwa hukum yang mendahuluinya. Hal ini dapat pula terjadi tanpa adanya suatu peristiwa hukum terlebih dahulu sehingga cessie tersebut bersifat obligatoir atas dirinya sendiri sebagai peristiwa hukum. Menurut Pasal 613 KUHPerdata, tanpa adanya peristiwa hukum yang mendahuluinya, akta cessie tetap dapat dibuat dan pengalihan piutang secara cessie yang tetap dilakukan oleh kreditur kepada pihak ketiga sebagai kreditur yang baru. Perjanjian jual beli piutang dilakukan oleh bank selaku kreditur dengan pihak ketiga selaku pembeli yang menjadi kreditur baru dengan perjanjian jual beli piutang yang terpisah dari perjanjian cessie.

Di dalam praktek yang sebenarnya, perjanjian jual beli piutang bisa dibuat terpisah dari perjanjian Cessie tanpa mengabaikan prinsip prinsip akuntansi. Alasannya adalah harga penjualan piutang atas nama yang disepakati oleh kreditur selaku penjual dengan pihak ketiga selaku pembeli dirahasiakan dari debitur karena debitur dianggap tidak perlu mengetahui mengenai hal tersebut. Di dalam perjanjian cessie hanya ada besarnya piutang atau tagihan yang dapat dituntut pembayarannya oleh penerima cessie selaku kreditur baru dari debitur. Perjanjian cessie bisa berupa peristiwa hukum yang bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. (baca: laporan keuangan perusahaan dagang)

Keberlakuan cessie tidak harus tergantung kepada ada tidaknya suatu peristiwa hukum dan perjanjian asalkan cessie dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. Perjanjian cessie yang dibuat harus memenuhi syarat sah perjanjian sehingga cessie tetap bisa dilaksanakan. Pengalihan piutang atas nama dilakukan atas kehendak kreditur semata dan bukan adanya suatu kesepakatan jual beli antara kreditur dengan pihak ketiga yang menerima pengalihan piutang, maka perjanjian cessie tidak bersifat accessoir tetapi peristiwa hukum sehingga bersifat obligatoir atas dirinya sendiri. (baca: sistem akuntansi biaya)

Baca juga: konsep dasar penganggaran dan sistem pengendalian manajemen sektor publik

Categories: Dasar Akuntansi