X

Seluk Beluk Akuntansi Perpajakan yang Wajib Diketahui

Akuntansi pajak menjadi penting bagi perpajakan Indonesia khususnya bagi aparat pajak (fiskus), wajib pajak, dan dunia akademis sejak diberlakukan self assessment system dalam perpajakan di Indonesia pada tahun 1983. Self assessment system memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak terutang, pajak telah dibayar, kekurangan pajak, lalu melaporkannya ke Dirjen Pajak. Akuntansi pajak menjadi sangat dibutuhkan dalam hal ini agar kewajiban pajak dapat terlaksana karena aparat pajak semakin dibatasi dalam penetapan jumlah pajak dan mendorong wajib pajak menghitung pajaknya sendiri dengan akuntansi pajak.

Sistem perpajakan Indonesia dahulu mewarisi produk Belanda, yaitu administrasi lebih diutamakan daripada akuntansi.  Administrasi perpajakan lebih menekankan pada jumlah pajak sepenuhnya yang ditentukan oleh aparat pajak. Sedangkan akuntansi pajak lebih menekankan pada asas keadilan, yaitu aparat pajak tidak lagi dominan dan wajib pajak bisa menentukan sendiri jumlah pajak terhitungnya yang sesuai dengan ketentuan dan asas kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Perpajakan.

Akuntansi pajak semakin dibutuhkan karena adanya trend pergeseran ekonomi yang semula hanya agraris menjadi ekonomi industri sehingga wajib pajak perusahaan semakin banyak. Akuntansi perpajakan dibutuhkan oleh negara untuk mengetahui informasi kemampuan ekonomis dari perusahaan, agar penetapan pajak bisa diterapkan secara wajar dan adil.

  1. Pengertian Akuntansi Perpajakan

Praktik akuntansi perpajakan bukan sekedar pencatatan, tetapi juga menganalisis dan menginterpretasi aktivitas ekonomi suatu perusahaan. Analisis dan interpretasi lalu dibuat jenis-jenis laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Munculnya istilah akuntansi pajak sebagai satu dari macam-macam akuntansi karena berfokus pada penghitungan pajak kepada pemerintah. Akuntansi membuat pengelolaan fiskal oleh fiskus (aparat pajak) menjadi lebih transparan dan akuntabel sehingga mendorong kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajiban berupa pembayaran fiskal negara. Akuntansi pajak dalam era good governance sangat penting karena badan usaha atau pihak swasta bisa diaudit dan diatestasi oleh akuntan publik agar laporan pajaknya bisa diketahui.

Secara umum, akuntansi perpajakan ialah akuntansi yang diterapkan untuk menghitung dan menganalisis kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan sehingga strategi perpajakan bisa disusun sesuai dengan peraturan dan prinsip perpajakan. Bentuk akhir dari akuntansi pajak juga berupa laporan yang harus mengikuti standar akuntansi keuangan sehingga akuntansi pajak lebih mengutamakan peraturan perpajakan, walaupun harus menyalahi standar akuntansi. Beberapa pengertian akuntansi pajak menurut para ahli sebagai berikut.

a.  Menurut Muljono

Akuntansi pajak ialah salah satu dari bidang-bidang akuntansi yang berhubungan dengan perhitungan perpajakan yang mengacu pada peraturan dan undang-undang pelaksanaan perpajakan.

b.  Menurut Trisnawati

Akuntansi pajak ialah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan sebagai bagian dari akuntasi komersial. Akuntansi pajak hanya digunakan untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan perpajakan sehingga Wajib Pajak dapat menyusun SPT dengan mudah.

c.  Menurut Yusdianto

Akuntansi perpajakan ialah akuntansi yang bertujuan menentukan jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan terutang yang diperoleh dalam satu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak.

  1. Prinsip-Prinsip Akuntansi Perpajakan

Unsur-unsur dalam struktur teori akuntansi terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur yang saling terkait sebagai pedoman untuk mengembangkan teori dan menyusun teknik-teknik akuntansi. Perusahaan adalah kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) terhadap sumber-sumber perusahaan. Kekayaan, utang, piutang, penerimaan, dan pengeluaran uang harus dipisahkan antara perusahaan dengan pemilik, persero, dan pemegang saham yang merujuk pada Undang-Undang KUP pasal 28 ayat 7 yang mengharuskan suatu pembukuan untuk memisahkan antara harta wajib dari Wajib Pajak. Adapun prinsip-prinsip akuntansi perpajakan sebagai berikut.

a.  Prinsip Kesinambungan

Kesinambungan mengasumsikan suatu entitas ekonomi akan terus-menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Neraca dalam satu tahun adalah perubahan dari neraca tahun sebelumnya karena adanya Laporan Laba Rugi (cara membuat laporan laba rugi) secara terus menerus sebagai dasar dari kesinambungan. Prinsip ini didasari oleh Undang Undang KUP pasal 28 ayat 11, yaitu data-data yang berkaitan dengan pembukuan Wajib Pajak harus disimpan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu 10 tahun.

b.  Prinsip Konsistensi

Prinsip ini sama dengan prinsip-prinsip akuntansi, tetapi dalam akuntansi pajak berangkat dari ketentuan Undang-Undang KUP pasal 28 ayat 5 dan 8. Ayat 5 menyebutkan pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten. Wajib Pajak yang telah memilih satu metode pembukuan maka metode tersebut harus dijalankan setiap tahun secara konsisten. Ayat 8 mewajibkan setiap adanya perubahan dalam prinsip atau metode perhitungan dalam pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak (fiskus), selanjutnya diperiksa ada atau tidaknya objek pajak yang timbul akibat adanya perubahan tersebut.

c.  Prinsip Harga Pertukaran yang Objektif

Prinsip ini sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UU PPh bahwa Direktur Jenderal pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman. Contoh penghasilan kena pajak adalah transaksi antara penjual dan pembeli yang menghasilkan harga pertukaran yang disebut harga jual bagi penjual dan disebut harga perolehan oleh pembeli. Harga pertukaran berdasarkan pasal ini harus wajar dan lazim, yaitu objektif dan sesuai harga pasar, tidak ada transfer pricing, tidak ada mark-up, dan tidak ada KKN. Untuk mengetahui objektivitasnya maka harga dapat diuji oleh pihak independen.

d.  Prinsip Konservatif

Akuntansi pajak menekankan pada prinsip realisasi yang dapat tercermin dari ketentuan perpajakan  dalam Undang-Undang PPh pasal 9 ayat 1 (c) bahwa Wajib Pajak tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan (penyisihan), kecuali untuk (1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank; (2) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha sewa guna usaha dengan hak opsi; (3) cadangan untuk usaha asuransi; dan (4) cadangan biaya reklamasi untuk pertambangan.

Itulah seluk beluk tentang akuntansi perpajakan yang harus diketahui sebagai tahap awal dari pembelajaran akuntansi perpajakan. Setelah mengetahui hal ini maka bisa dilanjutkan dengan mempelajari tentang tugas akuntansi perpajakan dan fungsi akuntansi perpajakan bagi perusahaan.

Categories: Akuntansi Pajak