Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan informasi yang memadai tentang pengelolaan aset dan sumber daya keuangan yang menunjang transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya sesuai prinsip prinsip akuntansi. Fungsi akuntansi pemerintahan biasanya lebih mengacu pada pencatatan, pelaksanaan anggaran negara, dan pelaporan realisasi sehingga akuntansi pemerintahan juga kerap disebut akuntansi anggaran. Akuntansi pemerintahan dilakukan oleh akuntan yang bekerja di unit organisasi pemerintah sesuai sistem pengendalian manajemen sektor publik. Data akuntansi dalam hal ini dipakai untuk memberi informasi tentang transaksi ekonomi dan keuangan yang berkaitan dengan organisasi pemerintah dan organisasi-organisasi lain yang tidak bertujuan mencari laba (non profit organization).
Pemerintah tidak berorientasi laba sehingga akuntansi pemerintah tidak membuat laporan laba (income statement) dan modal sehingga tidak ada perlakuan akuntansi yang berkaitan dengannya. Pemerintah harus membukukan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Akuntansi pemerintah dimungkinkan mengggunakan lebih dari satu jenis dana karena volume transaksi dari setiap jenis dana dalam akuntansi pemerintah sangat banyak sehingga perlu dibentuk satu dana tersendiri. Akuntansi pemerintah juga membukukan pengeluaran modal untuk membangun gedung dan mengadakan kendaraan dalam perkiraan neraca dan hasil operasional. Akuntansi pemerintah bersifat kaku karena sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 1 ayat 5 mendefinisikan Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual dan prosedur terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Akuntansi pemerintahan melengkapi bidang bidang akuntansi dalam ruang lingkup akuntansi yang memiliki konsep dan kebiasaan-kebiasaan akuntansi yang mendasari siklus akuntansi sebagai suatu keutuhan dan memisahkan berbagai karateristik dengan akuntansi bisnis. Akuntan yang mengerjakan akuntansi pemerintahan bekerja di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan Instansi Perpajakan.
Adapun tugas akuntansi pemerintahan sebagai berikut.
- Akuntansi pemerintahan mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
- Akuntansi pemerintahan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian terhadap seluruh aktiva, kewajiban, dan ekuitas sebagai kelebihan akuntansi dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
- Akuntansi pemerintahan memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh terhadap pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi pemerintahan membantu para pengguna untuk mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan karena generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
- Perkembangan akuntansi pemerintahan untuk memeriksa dan mengawasi aliran keuangan di instansi negara.
- Akuntan pemerintah menginformasikan hal yang memungkinkan bagi pemegang jabatan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab dalam pengelolaan organisasi yang didudukinya secara tepat dan efektif.
Catatan atas laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan pemerintah juga memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik tentang hasil operasi pemerintahan dan penggunaan dana yang berasal dari masyarakat. Akuntansi pemerintah di setiap negara berbeda karena standar akuntansi keuangan, peraturan perpajakan, dan kondisi sosio politik yang berbeda. Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, belanja pembangunan maupun belanja rutin memerlukan pengawasan supaya pelaksanaan berjalan lancar sesuai rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.