Akuntansi sektor publik atau ciri ciri akuntansi pemerintahan adalah proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan transaksi ekonomi dalam organisasi pemerintahan yang melakukan aktivitas berdasarkan anggaran yang telah ditentukan. Organisasi sektor publik berada di bawah naungan kendali pemerintah sehingga tidak bertujuan mencari laba, tetapi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas melalui pelayanan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lain-lain. Semua transaksi keuangan tercermin dalam bukti transaksi di suatu entitas yang mengalami proses input data keuangan hingga menghasilkan output berupa laporan keuangan. Entitas merujuk pada organisasi sepert perusahaan, lembaga pemerintah (pusat dan daerah), dan sebagainya.
Kelebihan akuntansi sektor publik menghasilkan informasi keuangan bagi pengguna eksternal pemerintah. Pengguna eksternal menurut Halim dan Kusufi (2012) adalah DPR/DPRD, BPK, Investor, kreditur, donator, analis ekonomi dan akademisi, rakyat, LSM, pemerintah pusat (pemda), dan pemerintah daerah lainnya. Laporan keuangan melalui sebuah proses yang panjang untuk menjamin proses akuntansi dimulai dari penyediaan input yang baik dan benar, proses pencatatan hingga pelaporan yang akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Akuntansi sektor publik harus sesuai dengan sistem dan prosedur dalam bidang akuntansi yang disebut akuntansi sebagai sistem informasi atau fungsi sistem informasi akuntansi agar tujuan akuntansi sektor publik tercapai. Karakteristik akuntansi keuangan daerah menjadi bagian dari karakteristik akuntansi pemerintah berdasarkan hakikat akuntansi sektor publik.
Adapun tugas akuntansi sektor publik dalam ruang lingkup akuntansi sektor publik sebagai berikut.
1. Akuntansi jenis ini memberi informasi tentang pencapaian efisiensi, efektivitas, dan ekonomi yang berorientasi pada pengendalian manajemen.
2. Akuntansi jenis ini melakukan pencatatan transaksi keuangan, pelaporan kepada publik tentang hasil operasi dan penggunaan dana publik yang berorientasi pada akuntabilitas. Akuntabilitas publik terdiri dari dua jenis, yaitu akuntabilitas vertikal (vertical accountability) dan akuntabilitas horizontal (horizontal accountability) dengan penjelasan sebagai berikut.
a. Akuntabilitas Vertikal (Vertical Accountability)
Akuntabilitas vertikal adalah bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang lebih tinggi tentang pengelolaan dana. Contohnya, pertanggungjawaban unit pengelolaan kedinasan kepada para aparat pemerintah dan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
b. Akuntabilitas Horizontal (Horizontal Accountability)
Akuntabilitas horizontal adalah bentuk pertanggungjawaban kepada pihak masyarakat luas tentang pengelolaan dana.
3. Akuntansi sektor publik mempunyai tugas utama, yaitu menyiapkan laporan keuangan sebagai bentuk pelaksanaan akuntansi publik sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau kegiatan pemerintah yang memakai dana publik berupa pajak, retribusi, dan lain-lain.
4. Dari sisi internal organisasi, laporan keuangan yang disajikan oleh akuntansi sektor publik bisa menjadi alat pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial organisasi pemerintahan.
5. Dari sisi eksternal organisasi, laporan keuangan sektor publik sebagai pertanggungjawaban kepada publik dan acuan dalam pengambilan sebuah keputusan.
6. Akuntansi sektor publik memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk mengelola dana secara tepat,efisiensi, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yangdipercayakan kepada organisasi pemerintah oleh masyarakat/publik.
Akuntansi sektor publik berkaitan erat dengan penerapan perlakuan akuntansi pada domain publik. Domain publik memiliki ruang lingkup akuntansi yang lebih luas dan kompleks daripada sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan oleh luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksnya lingkungan yang memengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Organisasi sektor publik di Indonesia menggunakan dana masyarakat antara lain organisasi pemerintah pusat, organisasi pemerintah daerah, organisasi parpol, LSM, organisasi yayasan, organisasi pendidikan dan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, dan sekolah, serta organisasi berupa tempat peribadatan seperti masjid, gereja, vihara, kuil.