PNBP adalah kepanjangan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, dimana ada beberapa jenis pemasukan dalam negara dimana ada yang dari pemungutan pajak, ada juga yang dari luar pajak, dan dari beberapa hadiah yang di dapat dari apresiasi pada negara. Dimana pada pemasukan yang juga berasal dari bukan pakan maka disebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang sering disebut dengan Non Tax. Untuk lebih jelasnya maka bisa dijelaskan yaitu semua pemasukan yang sudah diterima oleh negara dan pemasukan yang bukan dari perpajakan. Baca juga : (Pengertian Akuntansi Perpajakan)
Dimana dalam akuntansi suatu produk atau aspek dalam perekonomian di setiap negara juga memiliki beberapa landasan yang juga berlandasan pada dasar hukum sehingga juga di jadikan untuk perlindungan dari penyelewengan.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Dalam penerimaan negara bukan pajak yang sudah digabungkan ke dalam 7 bagian sehingga bisa disesuaikan dengan undang – undang, dimana terdapat pada undang – undang No. 20 tahun 1987 dimana jenis penerimaan bukan pajak terdiri dari :
1. Pengelolaan Dana Pemerintah
Dimana pada penerimaan yang bersumber dana dari pengelolaan dana pemerintah bisa di sudutkan dengan beberapa bagian atau aspek yaitu :
- Penerimaan dari jasa giro
- Penerimaan dari sisa anggaran (berasal dari sisa anggaran pembangunan atau anggaran rutin)
2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sehingga penerimaan yang terdapat pada pemanfaatan sumber daya alam ini juga terbagi dengan beberapa aspek yang bisa sudutkan yaitu sebagai berikut ini :
- Royalti Perikanan
- Royalti Pertanian
- Royalti Petambangan
3. Pengelolaan Kekayaan Negara
Pada dana penerimaan yang dihasilkan dari pengelolaan kekayaan negara yaitu memiliki beberapa aspek juga, dimana aspek pada pengelolaan kekayaan negara ini terdiri dari :
- Laba Pemerintahan : yang berasal dari semua aktivitas dari pemerintahan.
- Hasil Penjualan Saham
- Deviden : dimana deviden ini juga memiliki fungsi yaitu sebagai alat pembayaran seperti laba atas partisipasi kepada pemegang saham dalam perusahaan.
4. Kegiatan Pelayanan Pemerintah
Dana yang berasal dari pemasukan atau yang berasal dari suatu kegiatan pelayanan yang di lakukan oleh pemerintahan dimana pemerintah memberikan beberapa pelayanan kepada masyarakatnya seperti :
- Pelayanan Pendidikan
- Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan Hak Paten
- Pelayanan Hak Cipta dan Merk
5. Keputusan Pengadilan
Dana yang di peroleh dari keputusan pengadilan yang juga berdasarkan atas keputusan dari pengadilan memiliki beberapa aspek, aspek yang berkaitan dengan keputusan pengadilan yaitu sebagai berikut ini :
- Penerimaan dari Pelelangan Barang
- Penerimaan dari Denda Pelanggaran
- Penerimaan dari Hasil Curian Penjahat yang tertangkap polisi
6. Dana Hibah
Dana penerimaan hibah adalah dana yang merupakan salah satu hadiah yang didapatkan dari pihak lain dan pemberiannya dilakukan dengan cuma-cuma.
7. Penerimaan Lain – Lain
Dimana pada penerimaan lain lain ini, dana yang telah di atur atau dana yang tidak keluar dari peraturan atau perundangan yang sudah ada. Dimana adanya suatu pengelolaan yang sudah benar dan berjalan sesuai dengan peraturan yang benar dalam suatu pemerintah negara bukan pajak (PNBP). Dibawah ini merupakan beberapa aspek pengelolaan dalam pemerintahan negara bukan pajak (PNBP) :
- Sesuai pada peraturan perundang – undangan di mana dalam pasal 4 UU No. 2 Tahun 1997 : PNBP (Seluruh penerimaan negara bukan pajak harus diberikan tepat waktu pada kas negara)
- Semua Penerimaan Negara Bukan Pajak juga harus memberikan tepat waktu sesuai dengan perjanjian dimana juga wajib sesuai dengan pasal 16 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 (Pembendaharaan Negara)
- Peraturan pemerintah yang memiliki wewenang untuk bertindak dan memberi ketetapan pada jenis penerimaan negara bukan pajak kepada yang memiliki sangkutan dengan menentukan dan memberikan ketetapan dengan disesuaikannya tarif pada jenis PNBP (Pasal 3 ayat 2 UU No. 20 Tahun 1997)
- Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004 dimana untuk memberikan biaya atas dana pengeluaran negara yang sudah terjadi dan disesuaikan dengan program suatu pekerjaan yang sudah direncanakan.
- APBN yang akan mengelola PNBP dengan cara keseluruhan dan sudah masuk kedalam ketetapan pada peraturan perundang – undangan pasal 5 UU No 20 Tahun 1997.
- Semua penerima yang sudah memiliki hak tersebut dalam periode yang telah ditentukan (pasal 3 ayat 5 UU No 17 Tahun 2003)
- Dari sebagian dana yang sudah ada maka bisa digunakan untuk melakukan beberapa kegiatan yang masih berhubungan dengan hal yang sama dan juga dilakukan oleh instansi yang masih memiliki sangkutan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Persetujuan dari Menteri Keuangan dimana beberapa instansi juga masih bisa menggunakan sebagian dananya.
- Menteri Keuangan juga memiliki hak untuk memastikan dari persetujuan atas penggunaan PNBP.
Berikut adalah pembahasan tentang penerimaan negara bukan pajak yang wajib diketahui dimana dunia akuntansi semakin meluas. Dengan adanya pembahasan yang sedetail ini sehingga memudahkan anda untuk memahaminya.