Koperasi sebagai badan usaha, mengurus pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya ekonomi para anggotanya karena prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, sokoguru perekonomian nasional ini memiliki prinsip-prinsip koperasi yang menjalankan usahanya.
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi (user own orsented firm). Akuntansi diperlukan oleh koperasi untuk membantu dalam pencatatan transaksi keuangan yang disebut akuntansi koperasi. Karakteristik akuntansi koperasi berbeda dari badan usaha lain berupa sumber permodalan dan susunan laporan keuangan termasuk sistem akuntansi biaya yang dimuat pada PSAK no.27 berikut ini.
- Pencatatan Modal Koperasi Lebih Mudah
Modal koperasi didapatkan dari simpanan anggota yang berbeda dengan modal akuntansi komersil lainnya, yaitu modal berasal dari penjualan saham. Simpanan anggota koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Syarat awal untuk menjadi anggota koperasi adalah membayar simpanan pokok. Simpanan pokok koperasi dipersamakan dengan saham pada perseroan terbatas (PT). Untuk pencatatan modal pada koperasi lebih mudah daripada pencatatan modal perusahaan karena tidak ada ketentuan rumit seperti saham perusahaan.
- Pencatatan Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan diberikan sesuai jasa masing-masing-masing anggota. Jasa yang dimaksud adalah transaksi dengan koperasi yang diatur dalam anggaran dasar koperasi. SHU koperasi berasal dari kegiatan usaha dalam melayani anggota atau transaksi antara koperasi dengan anggota, dan kegiatan usaha bukan anggota. Badan usaha komersil lainnya berbeda dengan koperasi dalam hal pembagian keuntungan karena didasarkan besar kecilnya modal di dalam perusahaan.
- Pencatatan Tingkat Bunga yang Terbatas
Tingkat bunga atas modal simpanan pokok koperasi dibatasi, sedangkan badan usaha lain yang bukan koperasi tidak dibatasi tetapi disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku (yang ditetapkan oleh Bank Indonesia) untuk memeroleh laba yang sebesar-besarnya. (Baca: prosedur pengelolaan dana kas kecil)
- Laporan Keuangan Terbuka Bagi Anggota
Seluruh usaha dan ketatalaksanaan koperasi bersifat terbuka bagi seluruh anggota. Jenis jenis laporan keuangan dilakukan oleh badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Badan usaha yang bukan koperasi hanya berfungsi sebagai bahan keterangan bagi pengurus (manajemen perusahaan) yang sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri. Usaha koperasi bersifat langsung untuk kepentingan anggota karena koperasi harus memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Modal koperasi dipergunakan untuk investasi dan modal kerja agar kepuasan anggota menjadi maksimal karena semua kebutuhannya terpenuhi. Dasar pedoman untuk tata kerja dan tata laksana serta tata hubungan antara koperasi dengan para anggotanya ditentukan oleh pemberi pelayanan koperasi. Koperasi senantiasa memberikan pelayanan yang bermutu dengan beban (biaya) serendah-rendahnya agar dapat membagikan SHU pada anggota sesuai perimbangan hubungan (patronage) para anggota dengan koperasi. Sedangkan badan usaha lain yang bukan koperasi, kegiatan badan usaha tidak selalu berhubungan dengan kepentingan pemegang saham.
- Laporan Keuangan Dengan Rincian yang Berbeda
Laporan keuangan koperasi terdiri dari persamaan dasar, laporan hasil usaha, neraca (baca: cara membuat neraca keuangan), laporan arus kas, laporan ekonomi anggota dan catatan laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan badan usaha lainnya terdiri dari laporan rugi laba (R/L), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Setelah memelajari tentang pengertian akuntansi dan karakteristik akuntansi koperasi maka wawasan semakin bertambah karena badan usaha tidak hanya berupa perusahaan tetapi ada juga koperasi yang memiliki karakteristik khusus termasuk jenis jenis akuntansi yang digunakan. (Baca: kerangka konseptual akuntansi keuangan dan manfaat laporan keuangan)