Akuntansi keuangan daerah adalah salah satu bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah yang mencakup semua kegiatan perencanaan dan pelaksanaan tata usaha pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan akuntansi mengacu pada perundang-undangan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Neraca dan laporan arus kas adalah bentuk laporan keuangan pemerintah daerah.
Reformasi atau pembaruan di dalam sistem pertangungjawaban keuangan daerah telah hadir sehingga sistem lama yang digunakan oleh Pemda baik pernerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, yaitu Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang digunakan sejak 1981 tidak bisa lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan arus kas. Laporan keuangan tersebut memerlukan suatu sistem akuntansi keuangan daerah berdasarkan standar akuntansi keuangan pemerintahan.
1. Ciri Ciri Sistem Lama (MAKUDA)
Sistem yang lama (MAKUDA) memiliki ciri-ciri, yaitu Single Entry (pembukuan tunggal), Incremental Budgeting (penganggaran secara tradisional) dengan ketentuan sebagai berikut. (baca: contoh soal akuntansi pajak)
- Tidak dapat memberi informasi tentang kekayaan yang dimiliki oleh daerah sehingga tidak bisa menyusun neraca keuangan.
- Tidak dapat memberi informasi tentang laporan arus kas sehingga manajemen lembaga atau publik tidak bisa mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan atau penurunan kas daerah.
- Tidak dapat membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kiner‘ja sesuai permintaan masyarakat
- Tidak dapat memberikan informasi tentang kekayaan yang dimiliki oleh daerah berupa neraca keuangan.
2. Ciri Ciri Sistem Baru (Reformasi Akuntansi Keuangan)
Pembaruan manajemen keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada telah ditanggapi oleh pemerintah pusat dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat clan Daerah berwenang untuk menetapkan standar akuntansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004, pemberlakuan Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi dasar untuk praktik-praktik akuntansi yang telah diterapkan oleh Pemerintah Daerah saat ini dan masa yang akan datang. Berikut ini ciri ciri sistem akuntansi pemerintah daerah yang baru.
a. Penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah berisi neraca, Laporan Perhitungan Anggaran dan Laporan Arus Kas.
b. Sistem akuntansi pemerintah yang baru meliputi hal-hal berikut ini.
- Pembaruan anggaran. Pembaruan ini dilakukan melalui perubahan struktur anggaran, proses penyusunan anggaran (baca: konsep dasar anggaran), perubahan format, administrasi pelaksanaan, dan penerapan standar akuntansi.
- Pembaruan pendanaan. Pembaruan ini dilakukan melalui perubahan kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip pengelolaan kas, cadangan, penggunaan dana pinjaman, dan pembelanjaan defisit.
- Penyederhanaan prosedur. Pembaruan ini dilakukan pada penyusunan anggaran, pelaksanaan, maupun dalam perhitungannya.
c. Berdasarkan Asas Akuntansi Keuangan Pemerintah
Asas akuntansi pemerintah terdiri dari:
- Dasar Kas (Dasar-Dasar Akuntansi)
Pendapatan dibukukan pada Kas Umum Negara/Daerah dan belanja diakui sebagai pengeluaran pada saat dikeluarkan dari Kas Umurn Negara/Daerah.
- Asas Universalitas
Semua pengeluaran harus ada di dalam anggaran berarti anggaran belanja menjadi batas komitmen tertinggi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menggunakan dana sesuai APBD.
- Asas Bruto
Tidak ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Contohnya, Pendapatan Daerah didapatkan dari belanja negara, maka pelaporannya harus gross income artinya pendapatan harus dilaporkan sebesar nilai pendapatan yang diperoleh. Belanja dibukukan pada pos belanja sebesar dana belanja yang dikeluarkan.
- Dana Umum
Dana Umum adalah bagian dari fiskal dan akuntansi yang mempertanggungjawabkan keseluruhan penerimaan dan pengeluaran negara termasuk aset, utang, dan ekuitas dana. Dana Umum adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu dan dipertanggungjawabkan secara khusus.
d. Terdiri dari Entitas Resmi
Prosedur penuntasan akuntabilitas (accountability discharge) perlu ditetapkan oleh entitas akuntansi sebagai penanggungjawab keuangan pemerintah sesuai dengan peraturan dan konsep dasar akuntansi. Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah berdasarkan pengukuran kinerja yang lebih tepat dilakukan atas suatu fungsi. Dalam struktur pemerintah daerah, dinas adalah suatu unit kerja yang paling mcndekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah.
Setelah memahami tentang karakteristik akuntansi pemerintah daerah tentu akan lebih mudah untuk memelajari tentang ruang lingkup akuntansi sektor publik khususnya ciri ciri akuntansi sektor publik secara lebih lanjut. Setelah itu pasti akan lebih mudah untuk memelajari macam macam akuntansi lainnya.