Pengertian Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi, yaitu kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, yakni accounting dan dalam bahasa Arab disebut “Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang artinya menimbang, memperhitungkan, mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, berarti menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu sesuai konsep dasar akuntansi.
Sebelum memahami tentang karakteristik akuntansi syariah yang merupakan salah satu dari bidang bidang akuntansi maka ketahui terlebih dahulu tentang ruang lingkup akuntansi dan transaksi keuangan yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi sesuai standar akuntansi syariah dan manfaat akuntansi berikut ini.
1) Transaksi keuangan syariah dilakukan dengan prinsip saling paham dan ridha.
2) Prinsip kebebasan bertransaksi keuangan boleh dan diakui asalkan objeknya halal dan baik (thayib).
3) Uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
4) Tidak ada unsur riba, kezaliman, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan haram.
5) Tidak berdasarkan pada prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha melekat risiko sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
6) Transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan benar, untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan untuk memakai standar ganda, yaitu harga satu akad dan tidak memakai dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.
7) Tidak ada distorsi (perbedaan) harga melalui rekayasa permintaan (najasy) dan melalui rekayasa penawaran (ihtikar).
8) Tidak mengandung unsur kolusi dengan adanya suap menyuap (risywah). Menurut As-sa‟dy terdapat kaidah-kaidah dalam transaksi antara lain keharaman riba, pengharaman transaksi yang terdapat unsur gharar dan bahaya, pengharaman transaksi yang mengandung unsur penipuan, transaksi dilakukan dengan dasar saling ridha antara penjual dan pembeli, transaksi hanya dilakukan oleh pemilik barang atau pihak yang mewakili sehingga tidak ada unsur penipuan, dan jika akad mengandung unsur yang dapat meninggalkan sesuatu yang wajib atau melanggar sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya haram dan tidak sah.
Setelah ini baru dijelaskan tentang karakteristik akuntansi syariah agar lebih mudah untuk memelajari tentang ekonomi islam secara lebih lanjut.
1) Menggunakan nilai-nilai etika sebagai dasar penggunaan akuntansi,
2)Memberikan arah pada atau menstimulasi timbulnya perilaku etis,
3) Bersikap adil terhadap semua pihak,
4) Menyeimbangkan sifat egoistik dengan altruistik
5) Mempunyai kepedulian terhadap lingkungan
6) Karakteristik kualitatif pada akuntansi syariah memiliki persamaan dengan karakteristik akuntansi konvensional dalam berbagai kerangka dasar akuntansi beberapa negara (AS, Australia, IASC, dsb) termasuk manfaat laporan keuangan. Perbedaan hanya terletak pada penekanan dan urutan prioritas belaka sehingga menyebabkan perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional. Dalam kerangka dasar versi SFA akuntansi konvensional juga memiliki sifat yang relevan meliputi predictive value, feedback value dan timeliness; reliability yang meliputi representational faithfulness, objectivity dan neutrality; comparability, consistency, dan understandability.
7) Sejauh yang bisa dilakukan adalah analisis dan pengujian dari perspektif Islam sehingga tidak ada yang pencatatan yang keluar dari batas-batas atau kaidah islami, terutama dari sudut pandang tujuan laporan keuangan.
Untuk memahami tentang macam macam akuntansi khususnya akuntansi syariah lebih lanjut maka setelah memelajari karakteristik akuntansi syariah maka pelajarinya tentang perkembangan akuntansi syariah dan perkembangan akuntansi secara umum. Dengan demikian, pemahaman tentang akuntansi syariah akan lebih maksimal.