Standar Akuntansi Syariah Internasional di Indonesia
Segala hal yang berbau syariah nampaknya sudah merasuk hampir ke semua lini kehidupan. Salah satunya adalah lembaga keuangan perbankan yang kini sudah tak jarang kita temui memiliki ekor nama syariah. Bukan hanya sekadar nama lembaga saja, proses kerja dan operasional di dalamnya ternyata mengusung konsep ini, tak terkecuali akuntansi syariah.
Akuntansi syariah, salah satu dari banyaknya macam-macam akuntansi, memiliki pengertian sebagai ilmu akuntansi dengan orientasi sosial. Akuntansi syariah bukan hanya sebagai fenomena ekonomi dengan ukuran moneter, melainkan juga metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi tersebut bisa berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam.
(Baca Juga: Fungsi Akuntansi Biaya)
Mengapa akuntansi syariah ini akhirnya banyak digunakan oleh lembaga perbankan berbasis syariah? Kebutuhan pertama adalah karena adanya kewajiban pelaksanaan syariah. Kedua, muncul kebutuhan akibat perkembangan transaksi keuangan syariah yang meningkat tajam. Alasan terakhir adalah karena kebutuhan pertanggungjawaban dari lembaga yang menerapkan prinsip ini. Maka, mulai saat ini penting untuk mengetahui manfaat mempelajari akuntansi syariah untuk kebutuhan di Indonesia.
Konsep dan Prinsip Akuntansi Syariah
Akuntansi Syariah memiliki beberapa konsep dasar akuntansi yang mendasari penggunaannya, di antaranya:
- Entitas Bisnis yang dipahami sebagai entitas ekonomi dan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya.
- Kesinambungan yang dianggap sebagai aktivitas yang akan terus berjalan.
- Stabilitas Daya Beli Unit Moneter atau alat pertukaran yang digunakan dengan sifat stabil. Dalam hal ini digunakanlah emas sebagai alat tukar dengan nilai stabil dan setara dengan benda.
- Periode Akuntansi yang digunakan untuk perhitungan zakat. Periodenya mengikuti haul zakat yaitu selama satu tahun.
(Baca Juga: Sistem Akuntansi Biaya)
Standar Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah memiliki standar-standar yang harus dipenuhi. Standar tersebut merupakan standar yang dimiliki perusahaan yang mempunyai transaksi syariah atau perusahaan tersebut tercatat sebagai perusahaan syariah. Standar akuntansi syariah sendiri terdiri atas kerangka untuk menyusun dan menyajikan manfaat laporan keuangan serta standar khusus guna mencatat transaksi syariah seperti murabahah, mudharabah, salam, dan istisha. Standar yang dikembangkan untuk akuntansi syariah dikembangkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syariah.
(Baca Juga: Ruang Lingkup Akuntansi)
Dalam membuat standar akuntansi syariah, sumbernya dari bacaaan AlQuran Surat Baqarah ayat 282-283 yang menjabarkan prinsip mengenai penjurnalan laporan keuangan dengan asas kejujuran, keadilan, serta kebenaran. Beberapa jenis standar pelaporan keuangan yang menggunakan dasar syariah antara lain:
- PSAK 102 Akuntansi Murabahah
- PSAK 103 Akuntansi Salam
- PSAK 104 Akuntansi Istisna’
- PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
- PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
- PSAK 107 Akuntansi Ijarah
- PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
- PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Ifaq
Berdasarkan jurnal akuntansi yang ditulis oleh Virginia Nur Rahmanti (2012), standar akuntansi syariah sendiri masih sulit diterapkan di Indonesia mengingat alasan implementasi model laporan keuangan berdasarkan PSAK dengan implementasi laporan keuangan di dunia perbankan tidak sinkron. Selain itu, memang bersifat tidak implementatif sehingga banyak teori yang kurang bisa dipraktikkan untuk kebutuhan duniawi.
Standar Akuntansi Syariah Internasional
Akuntansi Syariah bukan sebuah hal yang dibuat di Indonesia saja. Prinsip ini sudah banyak digunakan di berbagai negara selain Indonesia. Karena penggunaannya oleh banyak orang, maka perlu standarisasi yang setingkat internasional untuk melaksanakan akuntansi syariah secara jelas. Maka dari itu, dibuatlah standar akuntansi syariah internasional yang sebaiknya dipatuhi oleh semua pengguna prinsip ini. Standar tersebut dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Finansical Institutions atau AAOIFI yang merupakan organisasi . Standar dari AAOIFI ini bahkan sudah diadopsi banyak bank serta lembaga otoritas keuangan di banyak negara.
Beberapa standar yang sudah dikeluarkan oleh AAOIFI terkait dengan akuntansi syariah internasional adalah sebagai berikut.
1. Standar Syariah (Sharia Standard)
Beberapa standar syariah yang ditetapkan oleh AAOIFI antara lain:
- Trading in Currencies
- Debit Card, Charge Card and Credit Card
- Procrastinating Debtor
- Settlement of Debt by Set-Off
- Guarantees
- Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank
- Hawalah
- Murabahah
- Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
- Salam and Parallel Salam
- Istisna’a and Parallel Istisna’a
- Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations
- Mudarabah
- Documentary Credit
- Jua’lah
- Commercial Papers
- Investment Sukuk
- Possession (Qabd)
- Loan (Qard)
- Commodities in Organised Markets
- Financial Papers (Shares and Bonds)
- Concession Contracts
- Agency
- Syndicated Financing
- Combination of Contracts
- Islamic Insurance
- Indices
- Banking Services
- Stipulations and Ethics of Fatwa in the Institutional Framework
- Monetization (Tawarruq)
- Controls on Gharar in Financial Transactions
- Arbitration
- Waqf
- Hiring of Persons
- Zakah
- Impact of Contingent Incidents on Commitments
- Credit Agreement
- Online Financial Dealings
- Mortgage and its Contemporary Applications
- Distribution of Profit in Mudarabah-based Investments Accounts
- Islamic Reinsurance
- Financial Rights and How They Are Exercised and Transferred
- Insolvency
- Obtaining and Deploying Liquidity
- Protection of Capital and Investments
- Al-Wakalah Bi Al-Istithmar (Investment Agency)
- Rules for Calculating Profit in Financial Transactions
- Options to Terminate Due to Breach of Trust (Trust-Based Options)
- Unilateral and Bilateral Promise
- Irrigation Partnership (Musaqat)
- Options to Revoke Contracts Due to Incomplete Performance
- Options to Reconsider (Cooling-Off Options, Either-Or Options, and Options to Revoke Due to Non-Payment)
- Arboun (Earnest Money)
- Revocation of Contracts by Exercise of a Cooling-Off Option
2. Standar Akuntansi (Accounting Standard)
Terbagi atas beberapa standar dari Financial Accounting Standards atau FAS, di antaranya:
- General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
- Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
- Mudaraba Financing
- Musharaka Financing
- Salam and Parallel Salam
- Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
- Zakah
- Istisna’a and Parallel Istisna’a
- Provisions and Reserves
- General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Insurance Companies
- Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
- Investment Funds
- Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
- Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
- Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
- Contributions in Islamic Insurance Companies
- Deferred Payment Sale
- Disclosure on Transfer of Assets
- Segment Reporting
- Consolidation
- Investments in Associates
- Investment in Sukuk, shares and similar instruments
- Investment in Real Estate
- Investment Accounts
3. Standar Tatakelola Perusahaan (Governance Standard)
Terbagi atas beberapa standar, di antaranya:
- Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition, and Report
- Shari’ah Review
- Internal Shari’ah Review
- Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
- Independence of Shari’ah Supervisory Board
- Statement on Governance Principles for Islamic Financial Institutions
- Corporate Social Responsibility Conduct and Disclosure for Islamic Financial Institutions
4. Standar Kode Etik (Codes of Ethich)
Terbagi atas dua standar yaitu :
(1) Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions dan
(2) Code of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions.
Prinsip Akuntansi Syariah
Selain standar dan konsep yang mendasari, selama diberlakukannya Akuntansi Syariah, juga ada panduan berupa prinsip yang harus dijalani sebagai guideline dalam melakukan aktivitas berbasis syariah. Beberapa prinsip dari Akuntansi Syariah itu sendiri antara lain:
1. Prinsip Pengungkapan Penuh
Prinsip ini mewajibkan adanya tujuan laporan keuangan akuntansi guna mengungkap hal-hal yang penting secara jelas sehingga tidak menyesatkan penggunanya. Penting untuk diketahui bahwa prinsip ini melarang keras adanya manipulasi atau hal-hal yang ditutup-tutupi dengan landasaran Surat Al-Baqarah ayat 882.
2. Prinsip Konsistensi
Prinsip ini menekankan pentingnya konsistensi untuk melaksanakan prosedur kerja yang sudah disepakati dari awal konsep syariah dianut dan dilaksanakan.
3. Prinsip Dasar Akrual
Prinsip ini menekankan pengakuan kas pada saat terjadi. Hal ini bisa dipahami dengan simulasi sebagai berikut. Seorang ibu hendak membeli suatu barang namun ternyata ia tidak bisa membayar karena lupa membawa uang. Penjualnya akan tetap mempersilakan ibu itu untuk membawa barang tersebut dan mencatat harga barang yang diambil sebagai kas masuk pada hari itu.
4. Prinsip Nilai Tukar yang Sedang Berlaku
Untuk melakukan perjurnalan, perlu dijunjung mengenai prinsip nilai tukar yang sedang berlaku. Sebagai contoh, ketika terjadi transaksi di masa lampau dengan keterangan harga barang Rp 10.000 per unit, maka untuk kebutuhan penyusunan laporan saat ini terkait dengan harga barang tersebut harus tetap ditulis Rp 10.000 per unit, meski mungkin saat ini sudah ada kenaikan harga barang tersebut menjadi Rp 20.000 per unit.
5. Prinsip Perbandingan
Adalah prinsip yang mewajibkan pengakuan beban sama dengan pendapatan pada periode yang sama.
Demikianlah beberapa hal terkait dengan penggunaan konsep Akuntansi Syariah dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Prinsip-prinsip ini pastilah sudah dipertimbangkan mengenai tujuan dan manfaatnya sehingga bisa mendasari pelaksanaannya.