X

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Apa itu Akuntansi Keuangan?

Istilah akuntansi bukan lagi sebuah istilah yang asing. Kita yang mendengarnya pun pasti berpikir bahwa akuntansi tidak akan jauh dari masalah keuangan. Jika keduanya berhubungan, lantas apa yang dimaksud dengan akuntansi keuangan?

Ada beberapa pengertian dari akuntansi keuangan menurut beberapa ahli.  Menurut Kieso dan Weygant, Akuntansi Keuangan dipahami sebagai rangkaian proses dengan penyusunan laporan keuangan sebagai ujungnya. Tujuan laporan keuangan ini sudah pasti berkaitan dengan keseluruhan perusahaan dan bisa digunakan oleh pihak eksternal maupun internal perusahaan. Pengertian lain oleh Niswonger, Fess, dan Warrant, menyatakan bahwa Akuntansi Keuangan merupakan bidang dalam ilmu akuntansi yang memiliki kaitan dengan pencatatan serta pelaporan data dari kegiatan ekonomi perusahaan yang akan menghasilkan informasi keuangan untuk digunakan lembaga pemerintahan, pemilik perusahaan, maupun stakeholders lain seperti kreditor dan masyarakat.

(Baca Juga: Sistem Akutansi Biaya Perusahaan)

Pengertian berbeda mengenai Akuntansi Keuangan juga bisa kita pahami dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK yang menyatakan bahwa Akuntansi Keuangan merupakan ilmu akuntansi yang memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Melaporkan informasi mengenai data keuangan yang bisa digunakan untuk membantu pengguna laporan guna memprediksi potensi perusahaan dalam meraup keuntungan di masa mendatang.
  • Memberikan informasi mengenai kewajiban, modal, serta sumber pendanaan perusahaan yang bisa dipercaya.
  • Memberikan informasi yang terkait dengan perubahan yang terjadi pada sumber pendanaan serta kewajiban perusahaan.
  • Memberikan informasi relevan mengenai laporan keuangan yang bisa digunakan untuk berbagai pihak yang berkepentingan.

(Baca Juga: Fungsi Akuntansi Manajemen)

Menurut berbagai pengertian dari berbagai ahli, kita bisa menyimpulkan bahwa Akuntansi Keuangan merupakan bagian dari ilmu akuntansi yang memiliki fungsi dan tujuan untuk mengumpulkan, mencatat, dan melaporkan data mengenai kegiatan ekonomi perusahaan dalam fungsi laporan keuangan secara valid sehingga bisa digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, baik itu internal perusahaan, lembaga pemerintahan, maupun stakeholder seperti masyarakat.

Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia

Untuk melaksanakan akuntansi keuangan, ada beberapa standar yang harus dimengerti dan digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Standar ini adalah dasar-dasar yang harus dianut sesuai dengan kebutuhan setiap perusahaan. Setidaknya ada 4 (empat) standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

SAK dikenal sebagai kerangka untuk membuat laporan keuangan sehingga terjadi keseragaman laporan keuangan. Standar ini biasanya digunakan oleh badan usaha dengan akuntabilitas publik atau badan usaha yang diketahui terdaftar maupun dalam proses pendaftaran di pasar modal.  International Financial Report Standard atau IFRS telah digunakan sebagai standar untuk akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sejak tahun 2012.

IFRS sendiri diadopsi sebagai standar dan pedoman karena Indonesia telah tergabung dalam IFAC dan merupakan konsekuensi untuk mematuhi standar tersebut dalam pelaksanaan standar akuntansi keuangan di negara ini. Alasan lain penggunaan standar IFRS adalah guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dari perusahaan di Indonesia secara global.

(Baca Juga: Konsep Dasar Akuntansi)

Beberapa kelebihan yang menjadikan IFRS digunakan sebagai standar akuntansi keuangan di Indonesia adalah daya banding laporan keuangannya yang bisa naik, informasi yang diberikan lebih berkualitas, hambatan arus modal internasional dihilangkan karena perbedaan dalam ketentuan pelaporan dikurangi, bahkan biaya analisis keuangan dan biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional bisa lebih ditekan.

2. Standar Akuntansi Keuangan Badan Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

Standar kedua adalah SAK-ETAP yang diberlakukan bagi perusahaan yang diketahui tidak memiliki akuntabilitas publik yang cukup siginifikan utnuk menyusun laporan keuangan. Sama seperti standar sebelumnya, SAK-ETAP juga menganut standar IFRS.

SAK-ETAP memiliki pola yang lebih sederhana dibandingkan standar sebelumnya. Beberapa penyederhanaan itu terlihat dari tidak adanya laporan laba-rugi (L/R) yang komprehensif, tidak ada pilihan penggunaan nilai revaluasi, dan tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan.

(Baca Juga: Fungsi Akuntansi Biaya)

SAK-ETAP dibuat guna memberikan kesempatan kepada usaha kecil dalam membuat laporan keuangan mereka yang bisa diaudit dan mendapat opini audit. Hal ini akan mempermudah mereka dalam mendapatkan dana pengembangan usaha. Beberapa kelebihan dari penggunaan SAK-ETAP adalah implementasinya yang lebih mudah dan sederhana, informasinya tetap berkualitas meski sederhana, penyusunan berdasarkan IFRS, dan memerlukan professional judgement yang lebih sedikit dibandingkan standar sebelumnya.

3. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK SYARIAH)

Merupakan standar yang relatif baru digunakan di Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan Syariah digunakan khusus untuk badan usaha dengan basis syariah. Standar satu ini memiliki kerangka penyusunan dan penjurnalan laporan, penyajian laporan keuangan, dan standar khusus transaksi berdasarkan konsep syariah seperti murabahah, mudharabah, ijarah, serta istisha.

(Baca Juga: Sistem Akuntansi Biaya)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dengan basis syariah dilandasri oleh PSAK 101 hingga 108 yang memuat:

  • Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dengan tujuan umum.
  • Akuntansi Murabahah sebagai akad penyediaan barang dengan prinsip jual beli. Ada prinsip persaudaraan yang memiliki esensi untuk saling tolong menolong dan tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
  • Akuntansi Salam sebagai akad pembelian hasil produksi untuk pengiriman dengan pembayaran segera sesuai dengan kesepakatan yang ditangguhkan di awal pemesanan.
  • Akuntansi Istishna sebagai akad jual beli berbentuk pesanan pembuatan barang tertentu yang sudah disepakati kedua belah pihak terkait transaksi.
  • Akuntansi Mudharabah adalah akad kerja sama usaha dua pihak yang mana salah satu pihak sebagai penyedia dana dan pihak lain sebagai pengelolanya. Keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Akuntansi Musyarakah merupakan akad kerja sama dua pihak (atau lebih) untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana dengan ketentuan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan namun kerugian dibagi berdasarkan persentasi kontribusi dana.
  • Akuntansi Ijarah merupakan akad pemindahan hak atas suatu barang di waktu tertentu dengan ketentuan pembayaran sewa yang tidak diikuti pemindahan kepemilikan barang yang disewa tersebut.
  • Akuntansi Transaksi Akuntansi Syariah.

4. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

Ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah dan khusus untuk entitas pemerintahan ketika menyusun laporan keuangan baik itu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Beberapa tahapan penyusunan SAP berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 Tanggal 13 Juni 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan atau PP SAP adalah sebagai berikut.

  • Identifikasi Topik
  • Pembentukan Kelompok Kerja
  • Riset Terbatas
  • Penulisan Draf SAP
  • Pembahasan Draf
  • Pengambilan Keputusan Draf yang akan Dipublikasikan
  • Peluncuran Draf Publikasian SAP atau Exposure Draft
  • Dengar Pendapat Terbatas atau Limited Hearing dan Dengar Pendapat Publik atau Public Hearing
  • Pembahasan Tanggapan serta Masukan pada Draf Publikasian
  • Finalisasi Standar

(Baca Juga: Manfaat Mempelajari Akuntansi)

Demikianlah informasi terkait dengan standar akutansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Semoga informasi ini bisa membantu memberikan pencerahan mengenai standar resmi yang banyak digunakan di Indonesia sesuai dengan status badan usaha yang akan menggunakannya.

Categories: Akuntansi Keuangan