Adanya pasar modal di Indonesia memberikan angin sejuk tersendiri untuk perekonomian nasional. Dimana terbukti telah banyak industri, perusahaan serta sektor lainnya yang dibantu oleh pasar modal untuk bisa berkembang dan maju sampai saat ini.
Untuk itu, pasar modal dianggap salah satu bidang atau program vital yang dimiliki pemerintah untuk terus dipertahankan bahkan harus terus dikembangkan lagi demi membantu kemajuan ekonomi bangsa. (Baca: Sistem Ekonomi Syariah)
Apa arti pasar modal yang sebenarnya ? Pasar modal merupakan sebuah tempat dimana pemodal dan orang yang membutuhkan modal bertemu. Jika ditinjau definisinya dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995, Pasar modal memiliki arti kegiatan yang bersangkutan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. (Baca: Pasar Modal Syariah)
Sedangkan di Indonesia sendiri, mayoritas masyarakat menganut agama Islam, dimana agama tersebut telah memiliki kitab suci bernama Alquran, ditambah beberapa buku pengetahuan seperti Hadist yang dipatenkan ilmu dan keahliannya. Memiliki aturan berbagai hal termasuk transaksi dan berbisnis secara ekonomi.
Untuk itulah mengapa prinsip syariah bisa tumbuh di Indonesia, meskipun sudah ada sejak lama prinsip syariah memang pernah tenggelam oleh masa kejayaan bangsa Eropa dan juga para penjajah di dunia. Berikut ini adanya perbedaan pasar modal dari sisi konvensional ataupun syariah.
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1. Pengertian
Pasar Modal Konvensional
Pasar modal merupakan tempat atau wadah untuk perusahan agar bisa mencari suntikan dana untuk bisa meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak lagi keuntungan yang datang pada perusahaan tersebut. Dana tersebut biasanya berasal dari pemilik modal atau biasa disebut investor. (Baca: Prosedur Pengelolaan Dana Kas Kecil)
Pemilik modal akan menggunakan berbagai teknik dan strategi dalam menanamkan modal, semakin kecil resiko dan tinggi keuntungannya maka akan semakin banyak permintaan investor untuk mau menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Untuk saat ini Bursa Efek Indonesia atau yang biasa disebut BEI maupun Bursa Efek Surabaya atau BES. (Baca: Transaksi Bisnis Perusahaan)
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip syariah atau hukum Islam dalam setiap kegiatan transaksi dan juga berbagai kegiatan ekonomi. Terutama melanggar hal-hal yang dilarang oleh agama seperti halnya riba, spekulasi dan lainnya. Di Indonesia, wujud syariah berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sekarang ini pasar modal dikelola oleh Jakarta Islamic Indeks atau JII. (Baca: Sistem Keuangan Syariah)
2. Produk Pasar Modal
Konvensional
Dalam produknya nyatanya pasar modal konvensional serta syariah memiliki perbedaan, dimana ada beberapa produk yang diperdagangkan oleh pasar modal. Dalam pasar modal konvensional anda bisa menemukan produk berikut ini :
- Saham (stocks)
- Saham Biasa (common stocks)
- Saham preferen (preferred stocks)
- Obligasi konversi (convertible bond)
- Reksadana (mutual funds)
Syariah
Sedangkan untuk produk dalam pasar modal syariah mungkin tidak terlalu banyak dan beragam, namun dalam satu produk sudah mencakup hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh diperdagangkan. Transaksi apa yang bisa anda lakukan ataupun tidak bisa anda lakukan. Adapun produknya, diantaranya :
- Saham Syariah
- Obligasi Syariah
- Reksadana Syariah
3. Indeks Saham
Konvensional
Indeks saham konvensional menerapkan aturan bebas yang dibuat oleh mereka sendiri. Indeks saham konvensional memasukan semua hal tanpa melihat apakah haram atau halal hal tersebut, yang penting saham emiten yang sudah terdaftar atau listing merupakan hal yang legal karena sesuai dengan aturan. Contohnya ada sebuah kasus di Australia dimana rumah bordir(pelacuran) masuk ke bursa efek setempat dan perputaran keuangan hal paling penting.
Baca:
Selama hal tersebut legal maka pemerintah tidak bisa membantah atau mengatakan hal tersebut illegal. Akibatnya jika hal ini terjadi bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di bidang usaha non Islam. Pasar modal konvensional juga diperbolehkan bagi perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasi terhadap aset yang melebihi batas yang diijinkan hukum Islam.
Baca:
Syariah
Sedangkan untuk pasar modal syariah yakni pasar modal yang dilakukan berdasarkan prinsip dan hukum secara syariah, dalam hal ini berbagai transaksi dalam pasar modal ada yang bersifat haram atau dilarang dan bersifat halal atau diperbolehkan. Hal yang bersifat haram dalam pasar modal syariah yaitu : Riba, perjudian, taruhan, dan hal lainnya.
Untuk Indonesia sendiri pasar modal syariah sudah diterapkan sejak lama, dimana yang menaungi saat itu masihlah Bursa Efek Jakarta yang bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Manajemen atau biasa disebut DIM, namun sekarang ini sudah resmi menjadi wadah investasi syariah dengan nama lembaga JII atau Jakarta Islamic Index. (Baca: Prinsip Akuntansi Syariah)
4. Instrumen
Konvensional
Untuk pasar modal konvensional, instrument pasar modal yang diperdagangkan sangat banyak jenisnya. Seperti halnya surat berharga yaitu saham, obligasi, instrument bersifat turunan atau (derivatif) opsi, ataupun reksa dana.
Syariah
Jika dalam pasar modal syariah, instrument yang bisa diperdagangkan yakni obligasi syariah, reksa dana syariah dan juga saham. Sedangkan untuk opsi dan waran serta right tidak dimasukan kedalam instrument yang diperbolehkan dalam pasar modal syariah. Sedangkan untuk saham serta obligasi syariah harus datang dari emiten yang sesuai dengan prinsip syariah, dan jika tidak sesuai maka tidak akan bisa lolos dari pasar modal syariah.
Baca:
Prinsip yang umumnya digunakan adalah prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina, salam dan juga muharabah. Anda bisa melihat jenis transaksi diatas jika anda datang juga ke lembaga syariah seperti bank syariah.
Baca:
5. Mekanisme Transaksi
Dalam konteksnya pasar modal konvensional melakukan hal-hal yang sebenarnya dianggap haram atau tidak diperbolehkan. Bukan tanpa sebab, karena usaha yang diberikan investasinya dianggap lebih banyak mudharat atau kerugian dibanding keuntungannya. Selain itu, dalam konvensional para investor tidak terlalu memikirkan apakah usaha tersebut merugikan orang banyak atau menyakiti orang banyak. Selama presentase keuntungan tinggi dan resiko sangatlah kecil, maka mereka akan tetap memilih untuk menanamkan sahamnya. (Baca: Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional)
Sedangkan untuk transaksi syariah, jenis transaksi haruslah didasarkan pada kehalalan dan kebolehan usaha sesuai syariat Islam. Hal ini dianggap bahwa sama saja kita mensucikan uang yang kita tanam untuk usaha. Dengan cara tidak menodainya dengan usaha yang buruk seperti transaksi ribawi, saham dan juga meragukan atau gharar. Resiko yang ada juga dianggap lebih tinggi namun terkadang tak ditampik bahwa keuntungan tak kalah tinggi dengan transaksi konvensional. Untuk itu pasar modal syariah tetap diminati dan masih banyak investor yang tertarik. (Baca: Ruang Lingkup Akuntansi Syariah)
6. Reksa Dana
Untuk reksa dana konvensional jika dilihat dari pasal 18 sampai pasal 29 Bab IV UU No. 8 tahun 1995, investasi dilakukan oleh para instrument konvensional dimana jenis usaha bisa berupa usaha bebas tanpa harus melihat beban diperbolehkan atau tidak secara agama. Selama proses hukum dan legalitas (Negara) dinyatakan lolos.
Manajer investasi juga harus menanggung resiko karena berdasarkan dari prinsip kolektivitas jika dilihat dari reksadana konvensional. Selain itu, pembagian keuntungan bukan karena kesepakatan kedua belah pihak. Melainkan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan perkembangan suku bunga saat itu. (Baca: Perbedaan Bank Konvensial dan Bank Syariah)
Jika dilihat dari reksa dana syariah, berdasarkan akad wakalah yakni akad yang dilakukan antara manajer, investasi serta pemilik modal, ataupun jenis akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memperhatikan fatma dari MUI, menjadikan seluruh reksa dana dan segala transaksinya harus berdasarkan syariah. Investasi juga dilakukan pada instrument keuangan yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Baca:
Sedangkan untuk pembagian keuntungan antara pemodal yang bisa saja diwakilkan dan pengguna investasi berdasarkan proporsinya sudah ditentukan dalam akad sebelumnya. Maka syariah seringkali dianggap transaksi menguntungkan, karena akad dibuat oleh kedua belah pihak dimana mereka tidak mengalami pemaksaan dan menggunakan perjanjian yang disetujui dua belah pihak.( Baca: Pengertian Akad Musyarakah)
Terlepa dari dosa ataupun tidak, itu semua kembali pada cara pandang anda dalam berbisnis. Jika memang merasa pasar modal syariah sesuai dengan pilihan anda dan mempertimbangkan aturan islam maupun keuntungan atau kelebihannya, maka tidak ada yang melarang anda untuk masuk kedalam jenis pasar modal syariah. (Baca: Sejarah Akuntansi Syariah)
Tetapi bila anda berpikir bahwa pasar modal konvensional jauh lebih baik dalam hal-hal tertentu maka tak ada salahnya juga anda masuk kedalam pasar modal konvensional. Semua bisnis dan strategi ada di tangan anda, namun adanya jenis pasar modal syariah memberikan alternatif baru bagi anda yang tidak nyaman akan aturan nonsyariah dan larinya investasi atau adanya usaha anda yang jatuhnya lebih banyak merugikan diri kita maupun orang lain. (Baca: Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah)