Masuknya ekonomi Islam ke Indonesia sekarang ini menjadikan banyak umat muslim merasa senang, terutama mereka yang kurang menyukai peraturan perekonomian konvensional yang dinilai memiliki nilai mudharat atau kerugiannya. Terutama dengan pasar modal yang masih banyak mengandung hal-hal buruk dan licik yang dianggap berdosa jika dilakukan atau dijalani. Untuk itu prinsip syariah atau hukum ekonomi Islam merupakan penyegaran bagi ekonomi Indonesia yang keruh. (Baca: Sistem Ekonomi Syariah)
Adanya fenomena pasar modal syariah ini sebenarnya membuat ekonomi dan pasar di Indonesia menjadi semakin menarik dan beragam. Seperti pendirian bank syariah, pasar modal syariah berhasil didirikan dengan trik bahwa syariah bisa populer di antara jutaan umat muslim, yang memang notabene membuat Indonesia menjadi negara mayoritas muslim. (Baca: Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah)
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang didalamnya termasuk transaksi keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara melandaskan syariah pula. Pasar modal juga menerapkan prinsip syariah dan meninggalkan hal yang dianggap tidak boleh atau dilarang pada setiap transaksinya, karena mengandung hal yang termasuk tidak halal.
Pasar modal syariah juga berhubungan erat dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang telah berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan serta lembaga profesi yang tentunya berkaitan. Hal ini menyangkut semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip Islam yang sudah ditentukan.
Baca:
Sistem mekanisasi pasar modal syariah tidak semua berseberangan dengan pasar modal konvensional. Namun beberapa poin, memang berjalan terbalik dengan pasar modal biasa. Karena pada dasarnya yang diterapkan di modal syariah yakni keuntungan yang tidak juga merugikan pihak lain terutama jika salah satu pihak merasa terpaksa atau tercekik. (Baca: Pengertian Akuntansi Syariah)
Sejarah Pasar Modal Syariah
Lahirnya agama Islam sudah ada sejak 15 abad yang lalu dan memberikan efek meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangannya. Karena dalam Islam dikenal akan kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum antara hubungan manusia yang ada di dalam termasuk hubungan perdagangan dalm arti yang cukup luas dan menjual berbagai barang dan jasa.
Baca:
Sebenarnya, perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan juga pasar modal yang pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang cukup panjang, terutama ketika syariah tersebar ke publik. Namun meskipun begitu,perkembangan prinsip syariah cukup mengalami masa turun dalam waktu imperium negara Eropa. Masa tersebut yakni dimana wilayah Timur Tengah serta negara penyebar agama Islam menjadi wilayah jajahan Eropa.
Baca:
Di tahun 1960-an, banyak cendekiawan muslim dari berbagai negara muslim kembali melakukan kaji ulang atas penerapan sistem hukum Eropa yang dianggap mematikan struktur asli dari industri keuangan, sekaligus memperkenalkan prinsip syariah dalam industri keuangannya.
Dalam perkembangan ini juga cukup banyak generasi muda Islam mendapatkan ajaran dan meraih kebangkitan untuk bisa belajar dan diterapkan lagi ekonomi syariah atau prinsip sesuai Islam. Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia. (Baca: Perkembangan Akuntansi Syariah)
Pasar modal syariah berawal dari Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management di tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya Bursa Efek Islamic Index kemudian bekerja sama untuk memandu investor yang memutuskan untuk menginvestasikan dana dengan sistem syariah. Dengan adanya saham dan pemodal ini dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.(Baca: Sejarah Akuntansi Syariah)
Setelah itu semuanya berkembang selanjutnya ke PT. Indosat Tbk dengan transaksi awal akad mudharabah yang melibatkan beberapa partner dalam syariat Islam. Meskipun sebenarnya di Indonesia sudah ada pasar modal yang berasal dari jaman VOC di tahun 1912, memang benar perkembangannya barulah muncul di jaman terbaru ini. (Baca: Akad Mudharabah)
Landasan Hukum
Jika dilihat dari kegiatannya, ajaran Islam mengkategorikan sebuah investasi sebagai salah satu kegiatan antara manusia dan manusia yang biasa disebut muamalah. Sedangkan kaidah fiqhiyah menyebut bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah yakni boleh atau mubah, kecuali jelas ada larangan dalam Al Qur’an serta Al Hadist.
Selain itu ada 14 fatwa yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal, yakni :
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fungsi dan Manfaat
1. Fungsi Pasar Modal Syariah
- Adapun fungsi dari pasar modal syariah menurut Metwally (1995) yaitu :
Memisahkan kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum dari pasar modal konvensional. Hal ini tentu sudah jelas membedakan mana pasar modal syariah dan pasar modal konvensional. (Baca: Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional) - Memungkinkan investasi dalam ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham tersebut.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk bisa membangun dan mengembangkan lini produksinya. (Baca: Transaksi Bisnis Perusahaan)
- Memungkinkan untuk masyarakat luas berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan namun juga resiko yang dihasilkannya.
- Memungkinkan untuk para pemegang saham menjual sahamnya untuk mendapatkan likuiditas tanpa harus berpikir mengalami kerugian.
2. Manfaat Pasar Modal Syariah
- Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi Negara, selain dengan sistem konvensional.
- Memungkinkan adanya penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat tingkat menengah
- Memberikan kesempatan untuk memiliki perusahaan yang sehat dan prospek yang baik, dan tidak terlibat bisnis keruh yang menyebabkan kebahagiaan atau keuntungan sesaat saja.
- Menyediakan sumber pendanaan dalam jangka yang panjang untuk dunia usaha, sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana yang sudah dipinjamkan ke arah yang lebih optimal dan lebih baik. (Baca: Prosedur Pengelolaan Dana Kas Kecil)
- Alternatif untuk berinvestasi yang bisa memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa anda perhitungkan. Dilihat dari keterbukaan, diversifikasi, likuiditas serta investasi.
- Mendorong adanya pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen yang professional serta penciptaan iklim bersih dan juga sehat. Mengingat dunia bisnis dan pengelolaan seringkali melibatkan hal yang tidak sesuai dengan yang sudah diatur secara hukum.
- Memberi wahana investasi untuk para investor sekaligus memungkinkan upaya keanekaragaman usaha, produk saja, investasi dan jenis lainnya.
Karakteristik dan Produk Pasar Modal Syariah
Dalam pasar modal syariah ada yang disebut Efek, dimana Efek merupakan sejenis surah berharga yakni surat pengakuan utang, surat saham, obligasi, tanda bukti utang dan lainnya yang bersifat vital dan juga surat penting. Sejalan dengan definisi maka produk syariah yang berupa efek diharuskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Apa saja efek syariah yang sudah diterbitkan oleh pasar modal di Indonesia.
Baca:
1. Sukuk
Sukuk bukanlah surat utang, melainkan surat kepemilikan bersama atas suatu aset ataupun proyek. Setiap sukuk yang sudah diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan atau biasa disebut sebagai underlying asset.
Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset atau proyek yang jelas dan detail, atau aset yang spesifik. Penggunaan dana sukuk juga harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan Islam. (Baca: Pengertian Hutang Lancar)
2. Reksa Dana Syariah
Reksa dana sebagaimana dimaksudkan dalam UUPM yakni alternatif investasi bagi pemodal khususnya pemodal kecil dan tidak memiliki keahlian yang cukup dalam bidang investasi. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi tetapi pengetahuan dan keuangan yang tidak terlalu memadai. Reksadana syariah terkenal pada tahun 1997, dimana reksa dana dirancang untuk bisa menerapkan prinsip syariah tanpa khawatir akan bertentangan dengan ketentuan Islam. (Baca: Prinsip Akuntansi Syariah)
3. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyetaraan modal kepada perusahaan dan dengan bukti ini pemegang saham bisa mendapatkan hasil dari perusahaan tersebut sesuai harga atau perjanjian yang sudah dibuat. Prinsip syariah mengenal konsep yang dinamakan syirkah atau musyarakah, dimana konsep ini tidak bertentangan dengan syariah. (Baca: Standar Akuntansi Syariah)
Dalam aturan syariah, saham syariah dikatakan resmi jika diterbitkan oleh Eminten atau Perusahaan Publik yang secara gamblang menyatakan bahwa kegiatan usaha Eminten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Baca: Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional)