Sponsors Link

Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank Beserta Deskripsinya

Sponsors Link

Lembaga keuangan yang berperan dalam perekonomian suatu negara terdiri dari dari 2 jenis yaitu lembaga keuangan bank dan bukan bank. Perbedaan jenis itu saling melengkapi jika pada sewaktu-waktu bank tidak bisa berperan namun lembaga keuangan bukan bank yang menutupi kekurangan itu. Pada dasarnya bank memang lembaga keuangan utama yang menyediakan fasilitas kepada nasabah dan membutuhkan akuntansi sebagai sistem informasi beserta fungsi sistem informasi akuntansi sehingga bisa melakukan transaksi apapun dengan mudah.

ads

Lembaga Keuangan Bank

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank yang termasuk dalam siklus akuntansi perusahaan jasa secara garis besar terdiri dari 2 jenis antara lain:

  1. Bank Umum (Konvensional dan Syariah),
  2. Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Pengertian Bank Umum dan Penjelasan

Pengertian Bank Umum berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diperbarui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional serta prinsip syariah yang dalam kegiatannya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum atau bank komersil (commercial bank) berperan dalam menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang bersifat umum (semua jasa perbankan yang ada) dan wilayah operasinya bisa di seluruh wilayah.

Kegiatan utama bank umum yang identik dengan bank konvensional yaitu funding atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro atau deposito yang diputarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending). Funding atau pengumpulan dana dilakukan dengan balas jasa berupa bunga atau bagi hasil simpanan kepada nasabah. Pemberian pinjaman (kredit) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kepada penerima kredit (debitur). Penyaluran dana kepada masyarakat (lending) terdiri dari 3 bentuk yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi.

Bank umum yang pada awalnya hanya berbentuk bank konvensional menyediakan jasa-jasa bank dalam bentuk lainnya (Services) antara lain transfer (pengiriman uang), inkaso (collection), kliring (clearing), save deposit box (penitipan uang), credit dan debit card, valuta asing (Bank Notes), bank garansi, referensi bank, bank draft, Letter of Credit (L/C), Traveller’s Cheque, jual beli surat-surat berharga, payment point seperti pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), transfer uang kuliah dari nasabah kepada universitas, gaji/ pensiun/ honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dan lainnya. Bank bisa juga menjadi pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker). Bentuk-bentuk badan hukum bank umum yaitu persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

Dari segi kegiatan, bank umum konvensional dan syariah sama namun dibedakan dari segi balas jasa atau keuntungan bank. Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga namun sistem bagi hasil berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dengan menerapkan aturan yang didasarkan pada hukum Islam yang dilakukan antara bank dan pihak lain (nasabah) untuk penyimpanan dana, pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain sesuai dengan syariat islam. Bentuk hukum bank syariah berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi. Kegiatan usaha bank umum syariah terdiri dari:

Sponsors Link

  1. Penampungan dana berupa simpanan dari masyarakat dalam 3 bentuk yaitu giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, dan deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah serta bentuk lainnya berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
  2. Penyaluran dana dalam bentuk piutang dengan prinsip jual beli yang meliputi mudharabah, istishna, ijarah, dan salam. Selanjutnya, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang meliputi akad mudharabah dan musyarakah. Serta pembiayaan berdasarkan prinsip qardh dalam ruang lingkup akuntansi syariah.
  3. Pembelian, penjualan dan atau penjaminan risiko surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
  4. Surat-surat berharga pemerintah serta BI dengan prinsip syariah yang dibeli oleh bank.
  5. Pemindahan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
  6. Penerbitan tagihan surat berharga dengan prinsip wakalah (pelimpahan kuasa).
  7. Sebagai tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga secara aman dengan prinsip wadi’ah yad amanah.
  8. Penitipan beserta seluruh pemberkasan sesuai kontrak dengan prinsip wakalah.
  9. Penerimaan dana nasabah yang dialihkan kepada nasabah lain dengan prinsip ujrah berupa surat berharga sebagai tanda bukti yang tidak tercatat di bursa efek.
  10. Letter of Credit (L/C) dengan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah juga disediakan oleh bank. Garansi bank juga disediakan bank dengan prinsip kalafah.
  11. Kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah.
  12. Penyediaan kartu debet untuk transaksi berdasarkan prinsip ujrah.
  13. Kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
  14. Kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.
  15. Kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
  16. Menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.

Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  • Melakukan penyertaan modal (pengertian dan jenis jenis modal) kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha bank pada umumnya

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )

ads

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah bentuk badan usaha yang melakukan berbagai aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengedarkan dana kepada masyarakat untuk kegiatan produktif demi keuntungan perusahaan dan masyarakat diberikan balas jasa atau bunga simpanan.

Kegiatan moneter yang berhubungan dengan uang dan keuangan bisa dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank karena bank memiliki keterbatasan untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. LKBB berperan untuk membantu dunia usaha agar produktivitas barang atau jasa meningkat, melancarkan distribusi barang, dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan yang menawarkan berbagai jasa untuk menanggulangi risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena ketidakpastian di masa yang akan datang. Ada 2 hal terkait usaha asuransi yaitu polis asuransi dan premi asuransi. Pengertian Polis Asuransi adalah surat kontrak penerapan asuransi berupa kesepakatan kedua belah pihak yaitu pemilik dana asuransi dan penyedia jasa asuransi. Pengertian Premi Asuransi adalah uang pertanggungan yang dibayar oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Keuntungan dari kegiatan asuransi berdasarkan jenis jenis asuransi yaitu:

Bagi Pemilik Asuransi

  • Berasal dari premi yang dibayar nasabah
  • Berasal dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
  • Berasal dari hasil bunga investasi surat-surat berharga, namun pada asuransi berbasis syariah berasal dari bagi hasil surat berharga syariah.

Bagi Nasabah atau Pengguna Jasa Asuransi

  • Menyediakan rasa aman
  • Menawarkan simpanan yang bisa ditarik pada saat jatuh tempo
  • Menghindari risiko kerugian
  • Mendapatkan penghasilan di masa depan
  • Mendapat penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

 2. Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN)

Badan hukum atau perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip akuntansi untuk mengelola dana dan menyediakan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi orang yang sudah tidak produktif (lanjut usia). Manfaat keberadaan perusahaan dana pensiun yaitu menghimpun dana dari iuran peserta sebagai modal bagi dunia usaha dan memberikan jaminan pendapatan di hari tua bagi para nasabah (pengguna jasa). Kegiatan utama dari perusahaan ini adalah pengelolaan dana pensiun pada suatu perusahaan yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Dana yang telah terkumpul akan diusahakan dengan menginvestasikannya ke sektor-sektor yang menguntungkan perusahaan. Manfaat taspen bagi perusahaan yaitu menjaga loyalitas karyawan, kewajiban moral, dan kompetisi dalam pasar tenaga kerja. Sedangkan manfaat bagi karyawan yaitu rasa aman dan kompensasi yang lebih baik.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi dalam bentuk simpan pinjam memiliki kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat yang umumnya sudah menjadi anggota koperasi dan meminjamkan kembali kepada anggota. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok yang dibayar satu kali sebagai syarat awal menjadi anggota, simpanan wajib yang dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota, dan simpanan sukarela yang dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Keuntungan menjadi anggota koperasi yaitu peminjaman uang tidak memakai jaminan namun berdasarkan asas kekeluargaan dan kepercayaan, anggota koperasi terhindar dari rentenir, dan anggota memperoleh sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun. Landasan hukum atau ketentuan koperasi yaitu:

  • Landasan Idiil adalah Pancasila
  • Landasan Struktural adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1
  • Landasan Operasional adalah UU no 25 tahun 1992
  • Landasan Mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran

4. Bursa Efek / Pasar Modal

Bursa efek atau pasar modal merupakan tempat jual beli surat-surat berharga berupa saham dan obligasi. Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemilik perusahaan. Obligasi merupakan surat berharga yang menjadi instrumen utama perusahaan untuk memperoleh tambahan modal, pemilik obligasi bukan pemilik perusahaan. Manfaat pasar modal bagi beberapa pihak terkait akan dijelaskan sebagai berikut. Manfaat bagi investor yaitu pemegang saham mendapat keuntungan berupa deviden, capital gain jika harga saham naik, dan bunga bagi pemegang obligasi. Pemegang saham memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bisa mengganti instrumen investasi. Manfaat bagi Emiten yaitu memperoleh dana yang lebih besar, lebih fleksibel dalam mengolah dana, memperkecil ketergantungan terhadap bank, besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan, dan tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan. Sedangkan manfaat bagi pemerintah yaitu pembangunan ekonomi negara menjadi terdorong, mendorong kegiatan investasi termasuk pengertian aset tetap, dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih besar.

Sponsors Link

5. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan dan pengurusan piutang. Manfaat perusahaan ini bagi klien yaitu meningkatkan penjualan, mempermudah untuk menambah modal kerja, memudahkan penagihan utang, dan efisiensi usaha. Manfaat bagi perusahaan yaitu mendapat fee dari klien, sedangkan manfaat bagi customer yaitu mendapat kesempatan untuk membeli secara kredit dan penjualan menjadi lebh baik.

6. Perusahaan Modal Ventura

Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal perusahaan. Keunggulan modal ventura yaitu sumber dana bagi perusahaan baru, tersedia penyertaan manajemen, kepedulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura, PPU bisa mencari bantuan modal dalam bentuk lain, mendukung usaha kecil yang berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. Adapun kelemahan modal ventura yaitu Jangka waktu pembiayaan relatif lama (panjang), perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha lebih selektif, kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha bisa diambil alih oleh perusahaan modal ventura jika terindikasi masalah kegagalan. Manfaat modal ventura antara lain meningkatkan produktivitas usaha, distribusi barang secara efisien, meningkatkan kapabilitas perusahaan, modal perusahaan meningkat, dan adanya peningkatan likuiditas.

7. Pegadaian

Pegadaian merupakan bentuk usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian diciptakan untuk mengurangi atau meniadakan ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar yang dilakukan oleh rentenir serta menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.

8. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Perusahaan ini melakukan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai atau lunas maka hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Kontrak leasing ditandatangani oleh kedua belah pihak. Segala fasilitas dan kegunaan barang boleh digunakan oleh pembeli. Leasing bertujuan untuk menghemat modal, menciptakan sumber-sumber pembiayaan yang beraneka ragam, persyaratan pinjaman uang yang lebih mudah dan biaya menjadi lebih murah.

Sponsors Link
, , , ,