Sponsors Link

Tugas Akuntansi Pemeriksaan

Sponsors Link

Bidang bidang akuntansi sama seperti ilmu lainnya terdiri dari banyak cabang yang berkaitan dengan profesi spesialis bagi para akuntan. Akuntansi pemeriksaan (audit) secara khusus melakukan aktivitas berupa pemeriksaan catatan atas laporan keuangan secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana saja. Orang yang melakukan audit disebut auditor yang bekerja secara independen dengan memeriksa setiap catatan transaksi yang terjadi dan memastikan pencatatan transaksi keuangan sudah benar sesuai fakta yang terjadi dan aturan-aturan akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan laporan keuangan termasuk cara membuat laporan keuangan beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen sehingga dapat memberikan opini yang netral dan benar tentang kewajaran jenis jenis laporan keuangan tersebut. Jenis-jenis auditor beserta tugas akuntansi pemeriksaan sebagai berikut.

ads

1.  Auditor Pemerintah

  • Auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap keuangan instansi-instansi pemerintah dan sistem pengendalian manajemen sektor publik adalah Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Tugasnya antara lain melakukan general audit terhadap pemerintah daerah dan pusat termasuk BUMN dan BUMD, complience audit terhadap audit investigasi tentang sebuah kasus, dan eksternal audit pemerintah.
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar instansi lebih efisien dan tidak memberikan opini auditor).
  • Inspektorat Jenderal Departemen/Kementerian Keuangan bertugas sebagai auditor internal departemen atau kementerian keuangan.
  • Lembaga pengawasan daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II.
  • Auditor pajak sebagai complience audit terhadap peraturan dan perundang-undangan perpajakan.

2.  Auditor Intern Perusahaan/Organisasi

Auditor yang bekerja di sebuah perusahaan dan berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut. Tugas utamanya adalah membantu manajemen perusahaan di perusahaan yang mempekerjakannya agar bisa mempraktikkan cara membaca laporan keuangan tahunan.

3. Auditor Independen atau Akuntan Publik
Auditor ini bertugas melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan (general audit). Pemeriksaan (auditing) dilakukan di perusahaan terbuka (go public), perusahaan-perusahaan besar, perusahaan-perusahaan kecil, dan organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Akuntan atau auditor publik bekerja di suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

4. Auditor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia bertugas mengendalikan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus karena lembaga ini bertugas melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai sudah  memenuhi ketentuan perundangan perpajakan atau belum.

Proses pemeriksaan (auditing) berfokus pada penelusuran yang ditujukan pada pencarian bukti keuangan yang sesuai dengan fungsi laporan keuangan karena objek audit adalah data-data sesuai perkembangan akuntansi yang sesuai prinsip-prinsip akuntansi. Auditing melakukan penelusuran dimulai dari laporan keuangan hingga bukti transaksi, sedangkan akuntansi sebaliknya, yaitu berawal dari bukti transaksi hingga tersusun laporan keuangan. Audit harus dilakukan agar laporan keuangan yang disajikan bisa dipercaya oleh pihak-pihak yang berkepentingan (internal dan eksternal. Jika sudah melewati proses audit dan mendapat opini unqualified, pengguna laporan keuangan (L/K) dapat meyakini  L/K bebas dari salah saji yang material. Sejak tahun 2001, perusahaan yang memiliki total aset >Rp25M harus memasukkan audited financial statement ke Departemen Perdagangan dan Industri. Perusahaan go public wajib memasukkan audited financial statement ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku. L/K yang sudah diaudit biasanya lebih dipercaya oleh Fiskus (Administrasi Pajak).

 

Sponsors Link
, , , ,