Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan dalam Akuntansi yang Signifikan
Setiap perusahaan membutuhkan akuntan yang profesional untuk mengatur manajerial dan finansial perusahaan. Berdasarkan hakikat akuntansi, pembukuan dan pencatatan itu berbeda. Pembukuan ditutup dengan menyusun jenis jenis laporan keuangan berupa neraca (cara membuat neraca keuangan) dan laporan laba rugi untuk suatu periode tahun pajak. Perbedaan pembukuan dan pencatatan dalam akuntansi sebagai berikut.
1. Konsep Pembukuan dalam Akuntansi
Pembukuan adalah rangkaian siklus akuntansi yang terdiri dari pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan pelaporan unsur unsur laporan keuangan secara rapi dan teratur terhadap data-data transaksi yang telah dicatat. Pembukuan lebih rumit daripada pencatatan karena harus menginformasikan posisi keuangan dan hasil usaha dalam satu periode pembukuan. Syarat penyelenggaraan pembukuan sebagai berikut.
- Pembukuan dilakukan dengan memperhatikan itikad tentang pembukuan agar mencerminkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
- Pembukuan dilakukan di Indonesia memakai huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah sebagai satuan, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
- Pembukuan dilakukan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau kas. Taat asas artinya konsisten dan sama setiap tahunnya agar tidak terjadi pergeseran laba dan rugi.
- Pembukuan terdiri dari catatan atas laporan keuangan yang memuat macam macam harta, modal, kewajiban (pengertian kewajiban dalam akuntansi), penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian.
2. Konsep Pencatatan dalam Akuntansi
Pencatatan adalah proses kegiatan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto (gaji dan berbagai tunjangan) sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan bukan objek pajak dan/atau objek pajak yang bersifat final. Pencatatan dilakukan dalam bentuk laporan yang mudah dibaca, yakni mencantumkan periode pencatatan untuk mempermudah pihak lain sebagai cara memahami laporan keuangan. Pihak yang wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran brutonya kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun. Syarat pencatatan sebagai berikut.
- Menjelaskan peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto yang diterima.
- Menjelaskan penghasilan bukan objek pajak dan/atau penghasilan dengan pengenaan pajak yang bersifat final.
- Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu usaha harus memisahkan masing-masing pencatatan sesuai dengan bidang usaha.
- Wajib Pajak juga melakukan pencatatan transaksi keuangan berupa harta dan kewajiban yang dimiliki.
3. Pencatatan dan Pembukuan Dalam Konsep Akuntansi Pajak
Laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi (cara membuat laporan laba rugi perusahaan jasa) untuk periode tahun pajak yang bersangkutan tersusun akibat adanya pembukuan. Pihak yang wajib melakukan pembukuan diatur dalam UU No. 16 tahun 2009 pasal 28, yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia. Sedangkan pencatatan dilakukan untuk menghitung jumlah pajak terutang berdasarkan UU No. 16 tahun 2009 pasal 28 ayat 9 KUP.
Persoalan keuangan sangat sensitif bagi setiap lembaga publik sehingga harus dikelola secara baik dengan menggunakan prinsip-prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan yang baik bisa memberikan suasana yang lebih kondusif karena menjadi media untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Kepercayaan masyarakat dan izin dari pemerintah akan membuat kegiatan perusahaan berjalan dengan lancar.