Contoh Piutang Negara Terlengkap yang Wajib Diketahui
Berdasarkan Undang Undang Nomor 49 tahun 1960 BAB II Pasal 8, piutang negara adalah jumlah uang yang harus dibayar kepada negara atau badan-badan yang dikuasai negara secara langsung dan tidak langsung berdasarkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pihak yang menyerahkan pengurusan piutang negara disebut Penyerah Piutang bisa lembaga apapun seperti Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berutang disebut Penanggung Utang yaitu badan atau orang yang berutang sesuai peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang Penanggung Utang. (baca: contoh soal akuntansi pajak)
a. Ruang Lingkup Piutang Negara
Menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara). Pengelolaan Piutang Negara (State Receivables Management Process) berdasarkan jenis jenis akuntansi memiliki ruang lingkup akuntansi (baca: ruang lingkup akuntansi syariah) sebagai berikut:
- Pembentukan Piutang
- Penatausahaan Piutang
- Penagihan Piutang
- Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
- Penagihan Piutang
- Penghapusan Piutang Sesuai Metode Penghapusan Piutang
Piutang negara berupa jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai prinsip prinsip akuntansi.
Contoh yang termasuk piutang negara adalah tuntutan ganti rugi, tunggakan iuran hasil hutan, tunggakan dana reboisasi, piutang bea masuk, dan piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah. Instansi yang bisa menyerahkan penagihan/pengurusan piutangnya (sebagai penyerah piutang) adalah Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga Negara. Jika piutang negara tidak dapat diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah Pusat/Daerah/Lembaga Negara, maka penagihan/pengurusan piutangnya dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). PUPN melaksanakan tugasnya dan menyelenggarakan administrasi kepengurusan piutang negara berkedudukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
b. Dokumen Penyerahan Piutang Negara
Dokumen persyaratan dalam penyerahan pengurusan piutang negara antara lain:
- Surat penyerahan pengurusan piutang negara
- Dasar hukum terjadinya piutang negara (misalnya surat perjanjian, peraturan, surat pernyataan, dll)
- Surat-surat bukti upaya penagihan yang telah dilaksanakan sendiri oleh instansi yang bersangkutan.
- Dokumen kepemilikan barang jaminan jika ada
- Daftar rincian piutang negara
Pada hakikatnya piutang negara sama dengan piutang perusahaan pada umumnya sehingga piutang biasanya terjadi karena adanya perjanjian untuk pembayaran suatu transaksi yang tidak secara langsung dilunasi sehingga harus ada bukti resmi dan sah yang bisa ditunjukkan saat penagihan piutang. Biasanya piutang negara dalam jumlah besar sehingga harus dilakukan penagihan dengan benar karena menyangkut keuangan negara. Piutang yang dilunasi atau dikembalikan dengan benar dan sesuai nominal tentunya bisa berguna untuk berbagai biaya yang termasuk siklus akuntansi biaya seperti pembangunan ekonomi dan pembangunan berbagai infrastruktur sesuai konsep dasar penganggaran.
baca: sistem pengendalian manajemen sektor publik, sistem akuntansi biaya