Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik yang Harus Diketahui
Akuntansi sektor publik berkembang pesat karena mulai mendapat perhatian dari lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan milik negara/daerah, dan berbagai organisasi publik lainnya. Tuntutan yang besar dari masyarakat (publik) agar laporan keuangan lebih transparan sesuai karakteristik akuntansi keuangan daerah.
Pemerintah sudah mulai memerhatikan kelayakan praktik manajemen pemerintah sehingga membutuhkan perbaikan dalam berbagai bidang terutama sistem akuntansi sebagai implikasi finansial dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah. Akuntansi sektor publik berkaitan dengan penerapan domain publik yang memiliki wilayah lebih luas daripada sektor swasta.
Ruang lingkup publik yang luas sehingga perlu dibahas lebih lanjut tentang ruang lingkup akuntansi sektor publik. Domain atau ruang lingkup publik meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit kerja pemerintah. Lembaga sektor publik meliputi perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas, dan organisasi nirlaba lainnya. Dari segi lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain faktor ekonomi, politik, sosial, budaya, dan historis sehingga bersifat heterogen.
Ruang lingkup akuntansi dan ciri ciri akuntansi sektor publik meliputi pencatatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit-unit kerja pemerintah), organisasi sukarelawan, rumah sakit, perguruan tinggi dan universitas, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi politik, dan sebagainya.
Sistem akuntansi untuk badan-badan pemerintahan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang dimuat dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32, undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 51 ayat 3, dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005. Unit usaha pemerintah yang bergerak di bidang bisnis seperti BUMN dan BUMD harus mengikuti standar akuntansi keuangan dengan siklus akuntansi yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Organisasi publik non pemerintahan harus mengikuti ketentuan standar akuntansi keuangan untuk mencapai hasil tertentu yang memberikan manfaat kepada publik (masyarakat) dan manfaat akuntansi lebih terasa.
Lembaga atau badan usaha sektor publik memberi pelayanan dan menyejahterakan masyarakat sesuai karakteristik akuntansi pemerintah. Cakupan kegiatan sektor publik meliputi pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya tanpa mencari laba untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Sektor publik mendapatkan pemasukan dari pajak, retribusi, laba BUMN dan BUMD,pinjaman luar negeri, obligasi, sumbangan, dana abadi, hibah, dan lainnya untuk kepentingan publik (masyarakat).
Sumber daya sektor publik berasal dari sumbangan tanpa pembayaran kembali atau manfaat ekonomi lainnya. Lembaga pemerintah atau sektor publik memproduksi barang dan/ atau jasa tanpa mencari laba, jika suatu badan usaha menghasilkan laba tidak akan dibagikan kepada para pemilik badan usaha karena lembaga itu milik negara. Tidak ada kepemilikan seperti badan usaha atau organisasi bisnis komersial sehingga kepemilikan organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali.
Dengan memahami karakteristik akuntansi sektor publik dan tujuan akuntansi sektor publik yang sudah dibedakan dengan bidang bidang akuntansi lainnya maka para pembaca akan lebih mudah dalam membandingkan akuntansi sektor lainnya sehingga tidak ada kerancuan lagi. Kegiatan pencatatan dan pembukuan transaksi pada lembaga sektor publik membuat pemakaian uang negara lebih transparan sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk membayar pajak atau pungutan negara lainnya karena manfaatnya bisa dirasakan. (Baca: macam macam akuntansi)