Sistem Keuangan Syariah dan Transaksi Syariah
Bagi agama Islam harta adalah amanah yang dititipan oleh Yang Maha Kuasa, tentunya untuk digunakan oleh manusia dalam jalur kebaikan dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Bisa dibilang harta juga bisa menjadi ujian dunia bukan hanya berkah yang didapat manusia di dunia. Saat meninggal harus bagi umat muslim untuk bisa memberikan warisnya dan hartanya yang tepat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 28:77:
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.”
Pengertian Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah bisa disebut sebagai salah satu sistem yang digunakan dengan mengacu para prinsip Islami dan juga dasar hukum Islam sebagai pedomannya. Sistem ini digunakan untuk melakukan aktifitas di berbagai bidang saja keuangan yang telah diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang tentunya syariah. (Baca: Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional)
Tugas inti dari sistem keuangan yaitu mengalihkan dana yang tersedia atau biasa disebut loanable funds yang berasal dari nasabah kepada pengguna dana .(Baca: Prosedur Pengelolaan Dana Kas Kecil )
Hal ini digunakan untuk membeli barang atau jasa. Hal ini dilakukan selain untuk investasi , sehingga ekonomi bisa tumbuh dan meningkatkan pendapatan hidup. Standar hidupun akan mengikuti seiring berkembangnya ekonomi (Baca:Sistem Ekonomi Syariah)
Sistem keuangan salah satunya berbasis syariah. Dimana sistem ini digunakan untuk mengelola keuangan yang menggunakan prinsip dasar syariah. Prinsip dasar syariah diambil dari Al Quran dan juga sunah yang sudah dipatenkan dan dipercaya oleh agama islam. Di Indonesia khususnya, prinsip syariah adalah hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki wewenang. (Baca: Tujuan Akuntansi Syariah).
Konsep Memelihara Harta
Dalam Islam memang ada konsep untuk memelihara kekayaan agar bisa dimiliki manusia dengan baik dan juga bisa digunakan secara bermanfaat, tentunya banyak orang yang memang memanfaatkan uang untuk hal yang tidak baik.
Baca:
Islam menganjuran manusia untuk beerja dan juga melakukan hal yang memang dianggap baik, seperti berniaga dan juga bekerja. Menurut Rasulullah SAW, bagi mereka yang lebih baik adalah yang memperoleh hasil uang dari bekerja. Selain itu, mereka juga yang tidak malas dan juga tidak meminta pada orang lain.
Sedangkan untuk harta yang baik harus memiliki dua kriteria seperti halnya cara yang sah dan benar serta dipergunakan dengan baik di jalan Allah SWT. Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan pada manusia terbatas pada kepemilikan dan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan yang bersifat mutlak. (Baca: Manfaat Laporan Keuangan)
Akad dan Transaksi
Dalam hukum syariah ada yang disebut akad yakni akad adalah pertalian antara penyerahan atau ijab dan penemrimaan atau qabul yang dibenarkan menurut Islam. Menurut Abdul Razak Al Sanhuri dalam Nadhariyatul aqdi, akad adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban hukum yaitu konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat pihak tertentu.
1. Akad Tabarru
Akad Tabarru adalah perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk laba, atau bisa disebut transaksi nirlaba. Dimana tujuan ini memang untuk tolong menolong karena ingin berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru siapa yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak memberikan imbalan akan mengharapkan imbalan dari Allah SWT.
Bentuk akad tabarru terbagi menjadi tiga, yakni :
- meminjamkan uang : Ketika meminjamkan uang anda tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan karena kelebihan itu masuknya menjadi riba.
- meminjamkan jasa merupakan memberikan keahlian atau keterampilan
- Memberikan sesuatu, sedangkan ada juga akad yang bisa dimanfaatkan dengan memberikan sesuatu misalnya ilmu baik umum maupun agama, dan juga memberikan sesuatu secara sukarela (Baca: Manfaat Akuntansi)
2. Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan, dimana keuntungan ini memang harus ada rukun dan syaratnya. Dalam transaksi untuk mendapat keuntungan ada aturan tertentu yang dimiliki, seperti adanya ijab qabul atau kesepakatan antara dua pihak baik transaksi maupun keuntungannya, melakukan transaksi yang menguntungkan namun tidak memaksa pihak lain atau membohongi pihal lainnya.
Transaksi yang Dilarang
Dalam sistem keuangan syariah ada beberapa transaksi dan juga ekonomi yang dilarang dan menimbulkan dosa atau hal yang dibenci oleh Allah SWT. Mengutip dari Surah QS 16:115 “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang di sembelih dengan (Menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena mereka menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha pengampun dan maha penyayang.” Ada beberapa sistem akuntansi yang dilarang diantaranya :
Baca:
1. Riba
Riba berasal dari kata Al-Ziyadah. Sudah tertera di Al Quran bahwa riba dan shadaqah dipertentangkan, dimana praktik riba yang dapat memberikan keuntungan secara berlipat ganda dipertentangkan dengan shadaqah yang dinyatakan sebagai pinjaman kepada Allah yang pasti akan di ganti secara berlipat ganda. Riba sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah :
- Riba Nasi’ah
Riba ini merupakan riba yang muncul karena utang piutang. Seperti layaknya kartu kredit yang mengenai bunga besar kepada peminjamnya. Selain itu atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyah dimana pengenaan bunga pada kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya pada waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.(Baca: Pengertian Piutang Wesel)
- Riba Fadhl
Sedangkan kedua adalah Riba Fadhl dimana riba muncul saat melakukan pertukaran atau barter. Hal ini terjadi misalnya anda menukarkan perhiasan perak seberat 50 gram dengan uang perak senilai 10 gram saja.
Dalam hal ini yang dimasud riba tentu barang yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan satu sama lainnya. Pertukaran barang yang sejenis memang mengandung ketidak jelasan bagi kedua belah piha sehingga ketentuan syariah mengatur kalaupun pertukaran harus dalam jumlah yang sama (Baca: Standar Akuntansi Syariah)
2. Penipuan
Penipuan terdiri atas 4 yakni penipuan dalam kualitas mencampur barang baik dan juga buruk, penipuan mengurangi timbangan atau kuantitas. Penipuan yang memberikan harga terlalu tinggi dan juga penipuan dalam waktu misalnya menyediakan barang yang seharusnya 200 maka anda hanya bisa menyediakan 100 dan tidak sesuai jani.
3. Perjudian
Judi merupakan salah satu kegiatan yang sudah tertera dalam Alquran dan diharamkan, dimana permainan ini melibatkan dua orang atau lebih dengan menggunakan undian untuk bisa menang. Judi diharamkan karena timbulnya kerugian besar dan menyebabkan perpecahan.
Permainan ini berjalan, dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu baik dengan kartu ataupun adu ketangkasan. Jika anda memenangkan undian maka anda mendapat hadiahnya sedangkan jika anda kalah maka anda harus merugikan apa yang anda taruhkan baik uang atau barang.
4. Gharar
Jika anda melakukan transaksi yang tidak pasti maka anda termasuk bertransaksi yang dilarang. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara pihak dan ada yang merasa dirugikan. Selain itu anda juga akan mengalami hal yang mengurangi kepercayaan dan lainnya.
5. Penimbunan Barang
Penimbunan sering dilakukan oleh para pedagang jika mengalami kelangkaan barang atau kesulitan barang. Jika anda adalah pedagang, maka jika anda memiliki banyak barang yang bisa dijual maka penimbunan merupakan transaksi yang dilarang.
Karena akan banyak orang yang mengalami kesulitan karena mencari kebutuhan barang tersebut. Di Indonesia sempat mengalami penimbunan barang diantaranya ketika gas elpiji mengalami kesulitan untuk dicari, padi yang harus menunggu impor dan harga beras mahal dan lainya.(Baca: Pencatatan Transaksi Keuangan )
6. Suap
Suap merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh banyak masyarakat tanpa sadar. Padahal suap adalah hal yang dilarang, mereka melakukan berbagai hal dengan mengharapkan imbalan. Selain itu, mereka yang melakukan suap terbiasa mensingkirkan keadilan untuk melakukan sesuatu dan hal tersebut menimbulkan bahaya. Seperti hilangnya hukum dan peraturan, serta tidak adanya lagi orang melakukan berbagai hal dengan jujur.