Pengertian dan Prinsip Pasar Modal Syariah Terlengkap
Apa yang anda ketahui tentang syariah ? bagaimana ekonomi dan bisnis syariah berjalan di Indonesia ? apakah anda salah satu yang menggunakan sistem syariah ? Bisnis berbasis syariah sekarang ini sudah merajalela di Indonesia. Dianggap sebagai bisnis yang aman dan juga sesuai dengan ketentuan atau syariat Islam.
Dimana Indonesia memang menjadi negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Sehingga syariah tentu bisa diterima dengan mudah, baik ditinjau dari sisi prinsip, akuntansi, cara transaksi dan hal lainnya.
Baca:
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wadah atau pasar yang berfungsi untuk memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) berbagai waktu baik jangka panjang maupun meengah dan pendek, yang bisa digunakan dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Baca:
- Pencatatan Transaksi Keuangan
- Unsur Unsur Laporan Keuangan
- Jenis Jenis Laporan Keuangan
- Cara Membuat Neraca Keuangan Sederhana
- Cara Membuat Laporan Keuangan
Semua ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal syariah menjadikan transaksi pasar modal haruslah berbasis syariah atau berbasis prinsip Islam. (Baca: Pasar Modal Syariah)
Selain itu, di pasar modal tersebut para pemilik modal atau biasa disebut supplier of fund dengan para pengguna dana atau disebut user of fund. Jika dilihat memang syariah dan konvensional untuk pasar modal tidaklah jauh berbeda. Hanya saja yang membedakan tentunya pedoman aturan yang digunakan haruslah berbasis syariah. (Baca: Sejarah Akuntansi Syariah)
Setelah prinsip yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yaitu akad yang digunakan dalam transaksi maupun surat berharga yang diterbitkannya. Jika sebuah perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan dengan penerbitan surat berharga pada syariah, maka perusuhaan tersebut haruslah memenuhi kriteria penerbitan efek syariah yang sudah ditetapkan oleh Indonesia.
Baca:
Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal syariah diantaranya :
- Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
- Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan. (Baca: Sistem Keuangan Syariah)
- Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas. (Baca: Perkembangan Akuntansi Syariah)
- Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
- Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
Pasar modal secara umum merupakan tempat bertemu para penjual modal atau dana dan pemberi modal. Secara resmi pasar modal syariah sudah menjadi program yang legal dilakukan di Indonesia pada tahun 2003, namun untuk instrumen pasar modal syariah sendiri sudah ada sejak 1997. (Baca: Standar Akuntansi Syariah)
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Dasar hukum pasar modal syariah sudah tentu semua hal yang dijadikan pedoman oleh agama Islam, dimana pasar modal syariah sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Al Hadist. Selain itu, landasan fatwa juga dikeluarkan oleh MUI mengenai pasar modal dan transaksi syariah di Indonesia. MUI telah mengeluarkan 14 fatwa yang berkaitan dengan pasar modal syariah, diantaranya :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Q.S Al-Baqarah :278)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain :
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah.
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
- Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
- Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. (Baca: Akad Mudharabah)
- Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (Baca: Sistem Ekonomi Syariah)
Manfaat Pasar Modal Syariah
Ada beberapa manfaat modal syariah, diantaranya adalah :
- memberikan wahana atau tempat berinvestasi untuk anda para investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Selain itu, manfaat pasar modal yakni menyediakan leading indicator atau indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
- Pasar modal bisa menciptakan lapangan kerja dan saingan bisnis yang menarik
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang sangat menjanjikan. Tak jarang banyak orang yang memanfaatkan pasar modal dengan baik
- Membina iklim terbuka alias persaingan terbuka dan adil bagi para investor dan juga para pebisnis
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sangatlah baik sehingga semua lapisan masyarakat yang ingin mengikuti pasar modal syariah bisa ikut dengan bebas (Baca: Prinsip Akuntansi Syariah)
- Menyediakan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan yang ada dan resiko yang harus ditanggungnya
Pelaku Pasar Modal Syariah
- Emiten
Emiten merupakan perusahaan yang bertugas untuk melakukan penjualan berbagai surat menyurat terutama surat berharga atau melakukan emisi di Bursa. Tujuan emiten sendiri diantaranya adalah :
- Untuk memperluas usaha yang didapat
- Untuk memperbaiki struktur modal yang ada
- Sarana atau ajang promosi
- Meningkatkanya profesionalisme dan mendorong adanya keterbukaan
- Adanya kesempatan besar untuk masyarakat menjadi investor, sehingga tidak ada kesenjangan sosial dalam perusahaan ini
- Investor
Investor merupakan pemodal yang berhak membeli atau menanamkan modal di sebuah perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investor sendiri adalah :
- Memperoleh dividen, yakni keuntungan yang bisa diperoleh investor yang telah dibayarkan oleh emiten
- Ketika harga sedang tinggi, para investor bertugas sebagai pedagang dimana mereka menjual harga saham yang tinggi agar memperoleh keuntungan
- Kepemilikan perusahaan bisa dialihkan kedalam investasi atau saham, dimana semakin banyak menanam saham maka semakin besar keuntungan yang bisa didapatkan
- Perusahaan Investasi
Perusahaan investasi merupakan perusahaan pengelola dana yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari para investor. Perusahaan ini berperan penting, dimana investor memberikan dan mempercayakan dana dengan bijak agar bisa digunakan dan dimanfaatkan. Sehingga tanggung jawab perusahaan investasi sangatlah tinggi.
- Reksa Dana
Reksa dana yakni wadah yang biasa digunakan untuk membantu menghimpun dana masyarakat yang ingin menjadi pemodal untuk bisa menanamkan investasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana disediakan juga oleh para lembaga keuangan syariah seperti bank syariah.
Baca:
- Pengertian Rekonsiliasi Bank
- Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah
- Perbedaan Bank Konvensial dan Bank Syariah
Manfaat dan fungsi syariah sendiri sangatlah banyak pasar modal syariah bisa memungkinkan perusahaan meningkatkan modal, meyakinkan usaha yang dijalankan sangat baik dan berpotensi menguntungkan tanpa merugikan banyak orang, ataupun memungkinkan investasi dilakukan oleh banyak masyarakat tanpa harus terjadi kesenjangan sosial.